Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kasus Winda Earl, Apa Saja yang Harus Dipahami Nasabah Perbankan?

Kepala Cabang Maybank Cipulir telah ditetapkan polisi sebagai tersangka atas kasus Winda Earl.

Pihak berwenang masih terus memeriksa saksi-saksi, termasuk pihak korban. Kasus ini masih diselidiki.

Berkaca dari kasus Winda ini, apa saja yang perlu dipahami oleh nasabah perbankan? 

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo mengatakan, nasabah harus mengetahui produk perbankan yang dibutuhkannya.

Saat memilih produk perbankan, nasabah harus mengetahui tujuannya menyimpan uang di bank.

"Ketika konsumen berhubungan dengan bank untuk memilih produk perbankan, nasabah harus mengetahui tujuan dari memilih produk perbankan," kata Sudaryatmo saat dihubungi Kompas.com, Kamis (12/11/2020).

Contohnya, jika memang nasabah menginginkan uang yang disimpan di bank dengan harapan bertambah banyak karena bunga, maka dapat memilih produk deposito.

Selain itu, saat berhubungan dengan petugas bank, nasabah harus memastikan bahwa petugas bank tersebut menjalankan tugasnya sesuai SOP (standar operasional prosedur).

Sistem perbankan

Sebelum memilih suatu produk, nasabah perlu mengetahui produk-produk perbankan yang dijamin pemerintah.

"Kaitannya dengan produk perbankan, nasabah mengenali produk-produk apa yang dijamin pemerintah," ujar dia.

Menurut Sudaryatmo, nasabah harus selalu memastikan bahwa dana miliknya masuk dalam sistem perbankan.

Dalam hal ini, nasabah harus mendapatkan bukti bahwa uangnya telah masuk ke sistem.

"Kalau kita nyimpan uang di bank, tahunya uang masuk ke sistem perbankan itu ya kita berhak mendapatkan bukti (buku tabungan), bahwa uangnya sudah masuk dalam bentuk print out," kata Sudaryatmo.

Ia mengingatkan, secara periodik nasabah harus melakukan pengecekan atas saldo dan mutasi rekening masing-masing.

"Pengecekan itu kan penting bagi konsumen. Ada bunga dan ada biaya (administrasi atau lainnya)," papar dia.

Pengecekan mutasi tidak harus dalam bentuk print out, melainkan dapat memanfaatkan kecanggihan teknologi seperti layanan internet banking.

Namun, nasabah tetap harus mempunyai arsip atas rekeningnya.

"Dengan adanya produk i-banking dan sebagainya, tidak harus print out, yang penting punya arsip per tanggal sekian posisi saldonya sekian," kata dia.

Jika menemukan pemindahan dana yang mencurigakan, nasabah dapat melaporkan ke pihak bank.

Nasabah harus memastikan bahwa potongan atau biaya dari dana di rekeningnya, harus berdasarkan kontrak kesepakatan awal.

"Konsumen tidak hanya ngecek saldo, tapi juga melototi biaya-biaya yang dibebankan ke konsumen," kata Sudaryatmo.

https://www.kompas.com/tren/read/2020/11/13/070700465/kasus-winda-earl-apa-saja-yang-harus-dipahami-nasabah-perbankan-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke