Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bawaslu Petakan Indeks Kerawanan untuk Pilkada 2020, Apa Hasilnya?

KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah merilis data beberapa kabupaten/kota yang sudah menetapkan Daftar Pemilihan Tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah 2020.

Wilayah-wilayah ini juga diperiksa oleh Bawaslu untuk dilakukan pengecekan apakah wilayah ini masuk dalam kategori kerawanan pelanggaran pemilihan atau tidak.

Berdasarkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP), dari 261 kabupaten/kota, terdapat 66 daerah dengan kerawanan pelanggaran yang tinggi, dan 195 daerah dengan kerawanan sedang.

IKP 2020 merupakan upaya Bawaslu RI melakukan pemetaan dan deteksi dini berbagai potensi pelanggaran dan kerawanan untuk kesiapan Pilkada Serentak 2020 yang diselenggarakan pada 9 Desember 2020.

Dalam IKP ini, kerawanan didefinisikan sebagai segala hal yang menimbulkan gangguan atau menghambat proses pemilihan umum yang demokratis.

Informasi soal ini juga diunggah oleh akun resmi twitter Bawaslu, @bawaslu_RI.

"Kerawanan terhadap kualitas pemilih, yang bisa berkonsekuensi pada kualitas pemenuhan hak pilih, serta potensi pelanggaran terhadap hak untuk memilih," ujar Ratna saat dihubungi Kompas.com, Jumat (16/10/2020).

Sementara itu, anggota Bawaslu Mochammad Afifudin menyebutkan, tingkat kerawanan dalam data yang terlampir menunjukkan banyak kejadian pelanggaran saat pilkada sebelumnya.

"Ya kalau tinggi berarti banyak kejadian pelanggaran saat pilkada lalu, sedang di bawahnya dan rendah, demikian," ujar Afifudin saat dihubungi secara terpisah, Jumat.

Persiapan Bawaslu

Menjelang Pilkada 2020 yang diselenggarakan di tengah situasi pandemi Covid-19, Afifudin mengatakan, Bawaslu sudah bersiap melakukan pengawasan.

"Kalau ada pemilih yang nantinya postif Covid-19, dengan suhu lebih dari 37,3 derajat, maka akan diminta ke bilik khusus, tergantung bagaimana KPU mengaturnya," ujar Afifudin. 

"Kalau terjadi penumpukan, kami ingatkan, kami mengawasinya," lanjut dia. 

Aturan mengenai Pilkada Serentak 2020, tertuang dalam Peraturan KPU tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Covid-19.

Dalam aturan itu, disebutkan 11 prosedur pemungutan dan penghitugan suara, yaitu: 

1. Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungungatn Suara (KPPS) dan petugas TPS menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, sarung tangan sekali pakai, dan face shield.

2. Pemilih yang hadir di TPS menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu dan sarung tangan sekali pakai.

3. KPPS menyediakan sarung tangan sekali pakai untuk digunakan oleh pemilih.

4. Saksi dan Pengawas TPS yang hadir di TPS mengenakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, dan sarung tangan sekali pakai.

5. Menjaga jarak aman paling kurang 1 meter antar semua pihak yang terlibat dalam pemungutan suara dan penghitungan suara.

6. Tidak melakukan jabat tangan dan kontak fisik lainnya.

7. Menyediakan sarana sanitasi yang memadai pada tempat dan/atau perlengkapan yang digunakan untuk kegiatan pemungutan suara dan penghitungan suara meliputi fasilitas cuci tangan dengan air mengalir dan sabun, dan desinfektan.

8. Mengatur pembatasan jumlah pemilih yang memasuki TPS dengan mempertimbangkan kapasitas dan ketentuan jarak atar-pemilih.\

9. Wajib menggunakan alat tulis masing-masing.

10. Pelaksanaan rapid test dan pemeriksaan kesehatan kepada anggota KPPS yang dilakukan oleh perangkat daerah yang menangani menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan 1 kali selama tahapan Pemiliha Serentak Lanjutan; dan

11. Melakukan pengecekan kondisi suuhu tubuh anggota KPPS, petugas ketertiban TPS, pemilih saksi, dan pengawas TPS yang hadir di TPS sebelum memasuki TPS dengan menggunakan alat yang tidak bersentuhan secara fisik.

Jika terdapat wilayah yang tidak memmiliki fasilitas untuk melaksanakan pemeriksaan rapid test, bisa menggunakan surat keterangan bebas gejala influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau otoritas kesehatan.

https://www.kompas.com/tren/read/2020/10/16/212600365/bawaslu-petakan-indeks-kerawanan-untuk-pilkada-2020-apa-hasilnya-

Terkini Lainnya

Polisi dan Istri Brigadir RAT Beda Keterangan soal Keberadaan Korban Sebelum Tewas

Polisi dan Istri Brigadir RAT Beda Keterangan soal Keberadaan Korban Sebelum Tewas

Tren
Viral, Video Wisatawan di Curug Ciburial Bogor Kena Pungli, Pelaku Sudah Diamankan

Viral, Video Wisatawan di Curug Ciburial Bogor Kena Pungli, Pelaku Sudah Diamankan

Tren
Alasan Kapolri Buka Peluang Pengungkapan Kasus Meninggalnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Alasan Kapolri Buka Peluang Pengungkapan Kasus Meninggalnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Tren
Kasus KIP Kuliah, Undip: Mahasiswi Rela Mundur untuk Digantikan yang Lebih Butuh

Kasus KIP Kuliah, Undip: Mahasiswi Rela Mundur untuk Digantikan yang Lebih Butuh

Tren
2 Cara Indonesia Lolos Olimpiade 2024 Paris

2 Cara Indonesia Lolos Olimpiade 2024 Paris

Tren
Pertandingan Timnas Indonesia Vs Irak Malam Ini, Pukul Berapa?

Pertandingan Timnas Indonesia Vs Irak Malam Ini, Pukul Berapa?

Tren
Penjelasan Wakil Wali Kota Medan soal Paman Bobby Jadi Plh Sekda

Penjelasan Wakil Wali Kota Medan soal Paman Bobby Jadi Plh Sekda

Tren
Daftar Juara Piala Thomas dan Uber dari Masa ke Masa, Indonesia dan China Mendominasi

Daftar Juara Piala Thomas dan Uber dari Masa ke Masa, Indonesia dan China Mendominasi

Tren
Video Viral Pria Ditusuk hingga Meninggal karena Berebut Lahan Parkir, Ini Kata Polisi

Video Viral Pria Ditusuk hingga Meninggal karena Berebut Lahan Parkir, Ini Kata Polisi

Tren
Ramai soal Penerima KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah, Ini Alasan KIPK Bisa Dicabut

Ramai soal Penerima KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah, Ini Alasan KIPK Bisa Dicabut

Tren
Ramai Dibicarakan, Apa Itu KIP Kuliah? Berikut Syarat, Keunggulan, dan Jangka Waktunya

Ramai Dibicarakan, Apa Itu KIP Kuliah? Berikut Syarat, Keunggulan, dan Jangka Waktunya

Tren
Terungkap, Begini Kronologi Pembunuhan Wanita dalam Koper di Cikarang

Terungkap, Begini Kronologi Pembunuhan Wanita dalam Koper di Cikarang

Tren
Buku-buku Kuno Memiliki Racun dan Berbahaya jika Disentuh, Kok Bisa?

Buku-buku Kuno Memiliki Racun dan Berbahaya jika Disentuh, Kok Bisa?

Tren
Kronologi Kericuhan yang Diduga Libatkan Suporter Sepak Bola di Stasiun Manggarai

Kronologi Kericuhan yang Diduga Libatkan Suporter Sepak Bola di Stasiun Manggarai

Tren
Apakah Masih Relevan Meneladani Ki Hadjar Dewantara?

Apakah Masih Relevan Meneladani Ki Hadjar Dewantara?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke