KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kembali membuka Program Beasiswa Unggulan 2020.
Pendaftaran beasiswa ini dilakukan secara online melalui laman beasiswaunggulan.kemdikbud.go.id pada 21 September-3 Oktober 2020.
Melansir situs resmi, program yang diberikan pemerintah ini bertujuan mendukung upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia melalui penyediaan bantuan pendidikan dan pelatihan, baik jalur gelar maupun non-gelar.
Beasiswa unggulan ini terbagi menjadi dua, yaitu beasiswa masyarakat berprestasi dan beasiswa pegawai kemendikbud.
Berikut informasi lengkapnya:
1. Beasiswa masyarakat berprestasi
Informasi resmi menjelaskan bahwa program beasiswa unggulan masyarakat berprestasi merupakan beasiswa dalam negeri untuk jenjang Sarjana, Magister, dan Doktoral.
Beasiswa ini dapat diikuti oleh calon mahasiswa yang sudah memiliki surat diterima di perguruan tinggi maupun mahasiswa yang telah melangsungkan perkuliahan maksimal semester 2 pada saat mendaftar.
Berikut persyaratan umunya:
Ditegaskan, program ini tidak bisa untuk permohonan bantuan dana riset skripsi, tesis, atau disertasi.
Surat pernyataan lolos perguruan tinggi tujuan atau LoA Unconditional harus tanpa syarat tambahan, di mana bagi mahasiswa on-going (sudah mulai kuliah maksimal semester 2 saat mendaftar), dapat menggantinya dengan surat keterangan aktif yang dikeluarkan kampus.
Adapun perguruan tinggi tujuan minimal terakreditasi B dalam daftar Kemdikbud, yang dapat diakses melalui laman https:/ban-pt.ristekdikti.go.id/direktori/institusi/pencarian_institusi.
Informasi lengkapnya dapat diakses di sini.
Program ini dapat dilaksanakan secara individu yang diusulkan oleh unit utama atau bersifat kolektif berdasarkan kebutuhan Kemendikbud.
Ditegaskan bahwa beasiswa ini tak bisa diikuti oleh pegawai pelajar on-going.
Berikut persyaratan umumnya:
1. Pegawai Kemdikbud
2. Diusulkan oleh pimpinan eselon II unit kerja
3. Mendapatkan persetujuan penugasan untuk belajar sesuai peraturan perundang-undangan
Sementara itu, berikut persyaratan khususnya:
a. Berusia maksimal 40 tahun
b. Diterima di perguruan tinggi di Indonesia akreditasi institusi minimal B atau perguruan tinggi di luar negeri yang diakui oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
3. IPK S2 minimal 3.25 pada skala 4.00
4. Diutamakan TOEFL ITP 450/IBT 45, IELTS 5.0 untuk tujuan dalam negeri, sedangkan untuk luar negeri TOEFL ITP 550/IBT 79, IELTS 6.5.
Informasi lengkapnya dapat diakses di sini.
https://www.kompas.com/tren/read/2020/09/19/165000965/kemendikbud-buka-beasiswa-unggulan-tertarik-ini-informasinya