Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bansos Pekerja Rp 600.000, Bagaimana dengan yang Bukan Peserta BPJS Ketenagakerjaan?

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan memberikan subsidi Rp 600.000 kepada karyawan swasta yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagerjaan (BP Jamsostek) mulai September 2020.

Adapun bantuan tersebut akan diberikan kepada para pegawai swasta dengan penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan.

Menurut hitungan pemerintah, ada 13,8 juta karyawan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

Mereka akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut bahwa pemerintah akan menggelontorkan anggaran Rp 31,2 triliun untuk merealisasikan program ini.

Lantas, bagaimana dengan mereka yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan?

Nasib pekerja yang bukan peserta BP Jamsostek

Mengutip Kompas TV, Senin (10/8/2020), Sri Mulyani mengatakan, penyaluran bantuan kepada pegawai swasta yang tidak menjadi peserta BP Jamsostek merupakan tantangan bagi pemerintah.

Namun, ia menilai bahwa pemerintah telah memiliki beragam alternatif bantuan sosial yang dapat diakses oleh masyarakat.

"Yang sekarang sudah ada bansos, PKH (Program Keluarga Harapan), sembako, dana desa, ini kan semua jumlah benefitnya sama, 600.000 selama empat kali," kata Sri Mulyani dalam video conference, Senin (10/8/2020).

Sementara, bagi pekerja yang terkena PHK, Sri Mulyani menyebut adanya program Kartu Prakerja yang dapat diakses.

Keterangan yang kurang lebih sama juga disampaikan oleh Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional Budi Gunadi Sadikin.

Ia meyakini bahwa kelompok pekerja formal yang tidak terdaftar dalam BP Jamsostek telah menerima bantuan dengan skema berbeda.

"Hampir semua segmen sudah diberikan, sudah tersentuh oleh program bantuan pemerintah yang lain. Segmen ini (pekerja informal) yang belum tersentu sehingga secara spesifik ini yang kami berikan," kata dia sebagaimana dikutip Kompas.com, 7 Agustus 2020.

Disebut tidak adil

Terkait kebijakan ini, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mendukung pemerintah untuk memberi bantuan kepada karyawan dengan gaji minim.

Namun, ia juga meminta pemberian bantuan kepada karyawan atau pekerja yang tidak terdaftar BPJS Ketenagakerjaan.

"Pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta dan tidak terdaftar di BPJS Naker pun harus mendapat subsidi upah juga. Pakai saja data TNP2K Sekretariat Wapres atau data BPJS Kesehatan," katanya.

Menurut dia, semua buruh adalah rakyat Indonesia yang membayar pajak dan memiliki hak yang sama sebagaimana diatur dalam konstitusi.

Apalagi, karyawan yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan bukanlah salah dari pegawai tersebut.

"Yang salah adalah pengusaha yang nakal, bukan buruhnya. Karena menurut Undang-Undang BPJS, yang wajib mendaftarkan buruh sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah pengusaha," ucapnya.

Pendapat serupa juga disampaikan Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance, Taufiq Ahmad.

Taufiq menilai tidak adil jika pemerintah hanya memberi bantuan pada 13,8 juta pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Padahal, secara keseluruhan, jumlah buruh dan pegawai di Indonesia mencapai 52,2 juta orang.

"Ada ketidakadilan kalau itu diterapkan dan kenapa hanya peserta BPJS yang dijadikan dasar, semua merasa berhak kalau konteksnya pekerja," ujarnya.

(Sumber: Kompas.com/Ihsanuddin |Editor: Diamanty Meiliana, Krisiandi)

https://www.kompas.com/tren/read/2020/08/12/204500365/bansos-pekerja-rp-600000-bagaimana-dengan-yang-bukan-peserta-bpjs

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke