Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Perjalanan Kasus Jaksa Pinangki, dari Foto Bersama Djoko Tjandra hingga Menjadi Tersangka

KOMPAS.com - Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Hari Setyono mengatakan, setelah dilakukan penetapan tersangka, tim penyidik langsung melakukan penangkapan terhadap Pinangki di kediamannya pada Selasa (11/8/2020) malam.

"Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus berdasarkan bukti permulaan yang cukup tadi malam menetapkan tersangka dengan inisial PSM," ujar Hari Setyono, seperti dikutip Antara, Rabu (12/8/2020).

Berikut perjalanan jaksa Pinangki hingga akhirnya berstatus tersangka:

Jaksa Pinangki mulanya ramai dibicarakan setelah fotonya yang viral di media sosial bersama Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking, yang merupakan pengacara Djoko Tjandra.

Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) kemudian melakukan pemeriksaan internal kepada pejabatnya yang diduga berkaitan dengan terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali itu.

Dugaan pertemuan Pinangki dan Djoko Tjandra tersebut dilaporkan oleh Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) ke Komisi Kejaksaan. Ini berdasarkan bukti foto bersama keduanya yang diperoleh MAKI.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menduga pertemuan dalam foto terjadi sekitar 2019 di Kuala Lumpur untuk memuluskan rencana permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Djoko Tjandra.

Dicopot dari jabatannya

Mengutip harian Kompas, Kamis (30/7/2020), setelah dilakukan pemeriksaan, Pinangki akhirnya dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung.

"(Pinangki) terbukti melakukan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil, yaitu telah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa mendapatkan izin tertulis dari pimpinan sebanyak sembilan kali pada 2019," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono.

Perjalanan ke luar negeri tersebut ialah ke Singapura dan Malaysia. Saat ke luar negeri itu, ia diduga bertemu Djoko Tjandra.

Hari memaparkan, Pinangki telah terbukti melakukan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil (PNS).

"Untuk menegakkan disiplin, perlu menjatuhkan hukuman disiplin yang setimpal dengan pelanggaran disiplin yang dilakukannya. Dan untuk itu, Wakil Jaksa Agung mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat, berupa Pembebasan dari Jabatan Struktural sebagaimana diatur dalam PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pasal 7 ayat (4) huruf c," kata Hari dikutip dari Antara, Kamis (30/7/2020).

Memiliki harta Rp 6,8 miliar

Melansir data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dikutip dari laman elhkpn.kpk.go.id, Pinangki memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 6,8 miliar.

Laporan tersebut disampaikan pada 31 Maret 2019 untuk jenis laporan periodik 2018.

Sebagian besar dari harta tersebut merupakan jenis tanah dan bangunan, dengan total sebesar Rp 6 miliar. Ia tercatat memiliki tanah dan bangunan di Bogor, Jakarta Barat, dan Kota Bogor.

Sementara itu, harta lainnya adalah berupa mobil, yaitu Nissan Teana (2010), Toyota Alphard (2014), dan Daihatsu Xenia (2013).

Nilai total dari kendaraan yang dimilikinya sebesar Rp 630 juta. Selain itu, ia tercatat memiliki jenis harta kas dan setara kas senilai Rp 200 juta.

Data LHKPN Pinangki juga pernah dikeluarkan pada 2009 dengan tanggal pelaporan 10 April 2008.

Saat itu, ia menjabat sebagai jaksa di Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong.

Dalam laporan tersebut, jumlah total kekayaaan Pinangki adalah Rp 2,7 miliar. Harta tersebut terdiri atas Rp 2,09 miliar harta tidak bergerak, yaitu bangunan dan tanah, harta bergerak berupa mobil senilai Rp 460 juta, serta giro dan setara kas lainnya sebanyak Rp 128,17 juta.

Dalam kedua LHKPN tersebut, jaksa Pinangki tidak tercatat memiliki utang.

Menjadi tersangka dan ditahan

Selasa (11/8/2020) menjadi hari ketika Pinangki dijemput di kediamannya sekaligus ditetapkan menjadi tersangka.

Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji.

Pinangki kemudian dibawa ke Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan. Setelah itu, penyidik melakukan proses penahanan terhadap Pinangki selama 20 hari ke depan.

"Dan malam tadi dilakukan penahanan, yang untuk sementara dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Tentu nantinya selama proses akan dipindahkan ke tahanan atau rutan khusus wanita di Pondok Bambu," ucap Hari.

Jaksa Pinangki diduga menerima suap terkait Djoko Tjandra senilai 500.000 dollar AS atau Rp 7 miliar.

Terkait kasus ini, Pinangi disangkakan dengan Pasal 5 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

https://www.kompas.com/tren/read/2020/08/12/124100665/perjalanan-kasus-jaksa-pinangki-dari-foto-bersama-djoko-tjandra-hingga

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke