KOMPAS.com - Pemerintah telah mengizinkan sejumlah maskapai penerbangan untuk beroperasi kembali selama masa pandemi corona.
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan pun mempersilakan para operator penerbangan untuk menerapkan tarif sebesar tarif batas atas (TBA) di masa pandemi ini.
Ketentuan tarif tersebut diatur berdasarkan pada Keputusan Menteri No. 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
"Ketentuan tarif penerbangan suda diatur di KM Perhubungan No. 106 Tahun 2019. Tidak ada ketentuan baru di masa pandemi ini," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adira Irawati, Minggu (14/6/2020) siang.
Menurut Adita, Kemenhub tidak mempermasalahkan apabila maskapai menerapkan tarif tertinggi sesuai dengan batas-batas yang telah ditetapkan sebelumnya.
"Selama masih sesuai ketentuan, maskapai bisa menetapkan tarif dalam koridor yang sudah ditetapkan. Ada batas atas, selama tidak melebihi koridor tersebut tidak ada masalah," ungkap dia kepada Kompas.com.
Berakhirnya era tiket murah
Dari media sosial Twitter, salah satu warganet menuliskan kekhawatirannya soal penerapan TBA karena bisa melambungkan tarif tiket pesawat yang biasanya masih cukup terjangkau.
"Udah lah alamat kalau gini, bisa nembus 6jt kaya tahun lalu kalau diberlakukan Tiket Lesawat Pakai Tarif Batas Atas. Gimana bisa balik," tulis akun @bronis_coklat.
Menyikapi hal ini, Analis kebijakan publik Agus Pambagio menyebut tidak ada yang salah dari hal itu.
"Memang kalau secara regulasi tidak masalah, karena masih di koridor itu. Jadi sah-sah saja," kata Agus dihubungi Minggu (14/6/2020) pagi.
Ia menyebut, kewenangan pemerintah sebatas pada menetapkan tarif batas atas dan bawah untuk menjaga persaingan pasar.
Namun, selebihnya untuk penentuan tarif layanan akan diserahkan pada masing-masing operator atau badan usaha dalam hal ini maskapai.
Di sini, maskapai memiliki kebebasan untuk menentukan sendiri besaran tarif yang akan diterapkan agar biaya operasional tetap tercukupi dan di sisi lain masih dapat dijangkau oleh masyarakat.
"Kalau dinaikkan terlalu mahal kan orang juga enggak naik," ujar dia. Artinya, era tiket murah pun terancam berakhir.
Hanya saja, satu hal yang perlu diperhatikan dalam pengoperasian kembali moda transportasi udara di masa sekarang adalah kejelasan regulasi.
Agus meminta agar pemerintah sepakat mengenai persyaratan apa saja yang harus dipenuhi untuk seseorang bisa terbang menggunakan pesawat udara.
Misalnya, orang terbang harus pakai tes Covid-19 atau rapid test, ketika di daerah asal calon penumpang tidak ada Covid-19 tidak ada rapid test, diperbolehkan memakai surat bebas influenza.
"Persoalannya ketika sudah ada surat influenza, KKP tidak membolehkan. Ketika KKP tidak membolehkan, orang itu tidak bisa naik pesawat. Ketika tidak bisa naik pesawat, airline-nya harus mengganti 100 persen tunai. Itu kan jadi merepotkan," lanjut dia.
Sementara aturan-aturan keamanan yang diterapkan saat ini dalam penerbangan hanya berdasarkan pada Surat Edaran Nomor 13 tahun 2020.
Menurut dia, aturan tersebut tidak terlalu mengikat lantaran bukan produk hukum.
Surat edaran menurutnya tidak berbeda dengan peraturan internal yang ada di Kementerian Perhubungan.
"Jadi harusnya ada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 41, tapi di PM41 isinya enggak ada. (Kekuatan SE) Enggak kuat, itu nanti kalau ada yang menuntut bisa itu, karena itu bukan produk hukum kok," jelas dia.
https://www.kompas.com/tren/read/2020/06/14/162000665/saat-maskapai-diperbolehkan-patok-mahal-harga-tiket-pesawat-dan-berakhirnya