Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kasus ABK Indonesia di Kapal China, Pemerintah Diminta Serius soal Aturan Perlindungan ABK

Video yang dipublikasikan media Korea Selatan tersebut awalnya diulas oleh YouTuber Jang Hansol di kanalnya, Korea Reomit, Rabu (6/5/2020).

Jang menerjemahkan video pemberitaan dalam bahasa Korea tersebut.

Video ini juga menampilkan wawancara dengan ABK yang bekerja pada kapal tersebut.

Dalam pengakuan ABK yang menggunakan bahasa Indonesia, diceritakan soal sistem kerja, perlakuan terhadap para pekerja, hingga perlakuan terhadap ABK yang meninggal dunia.

ABK itu mengaku bekerja hingga belasan jam dengan jam istirahat yang sangat minim.

Aktivis HAM sekaligus pendiri Migrant Care Anis Hidayah mengatakan, kejadian seperti ini sudah berulang kali terjadi.

"Selama ini, banyak laporan yang kami terima, ABK yang meninggal dunia itu (jenazahnya) ya dilarung di laut. Nyaris semuanya begitu," kata Anis saat dihubungi Kompas.com, Kamis (7/5/2020).

Ia menyebutkan, dengan dilarungnya jenazah ABK tersebut, seringkali pihak keluarga tak akan menerima hak-hak yang seharusnya mereka dapatkan.

Menurut Anis, hal ini terjadi karena belum adanya perlindungan yang jelas bagi ABK Indonesia.

"Sehingga mereka memang sangat rentan," ujar dia.

Oleh karena itu, ia mengatakan, pemerintah harus segera merancang Peraturan Pemerintah (PP) mengenai ABK dan harus ada upaya yang serius mengenai perlindungan bagi para pekerja migran tersebut.

"PP-nya itu segera diterbitkan. PP-nya harus menjawab persoalan-persoalan ABK, seperti kasus ini," kata Anis.

Dalam penyusunan PP itu, pemerintah diharapkan terbuka meminta masukan banyak pihak, termasuk para ABK yang mengetahui kondisi lapangan.

Perbudakan

Anis mengatakan, ada tiga sektor pekerja migran yang dalam praktiknya rentan mengalami perbudakan, yaitu ABK, asisten rumah tangga (ART), dan pekerja kepala sawit di daerah terisolir.

Namun, lanjut Anis, sebuah riset yang dilakukan mengenai perbudakan, menunjukkan bahwa sektor yang paling rentan mengalami perbudakan di seluruh dunia yaitu sektor ABK.

Sementara itu, dalam video yang diunggah MBC tersebut, menunjukkan surat pernyataan yang ditandatangani oleh pekerja.

Anis mengatakan, mayoritas penandatanganan kontrak tersebut dilakukan di bawah tekanan.

"Banyak sekali penandatanganan kontrak kerja itu, mereka (ABK) dalam kondisi tertekan," ujar dia.

Hal ini dinilainya menyebabkan tak terpenuhinya kesepakatan kedua belah pihak.

Anis menjelaskan, dalam UU perlindungan pekerja migran, jika pekerja migran meninggal dunia, ada dua hal yang harus dilakukan negara.

Pertama, melakukan pemulangan jenazah, atau jika keluarga menghendaki yang bersangkutan dimakamkan di negara tersebut, maka pemakaman dilakukan atas persetujuan dan permintaan keluarga.

Kedua, negara harus mengusut tuntas penyebab kematian dan hak-hak mereka yang meninggal dunia.

Sementara itu, terkait investigasi internasional, Anis menilai Pemerintah Indonesia harus mendukung hal ini.

"Mestinya Pemerintah Indonesia juga lebih proaktif bagaimana mendukung investigasi internasional. Karena ini hanya fenomena gunung es, kasus-kasus ABK yang lain itu nyaris serupa," kata Anis.

Ia mengharapkan, pemerintah lebih serius menyelesaikan protokol perlindungan bagi ABK, turut aktif mendesak melakukan investigasi yang dilakukan dan mendukung upaya-upaya investigasi internasional yang sedang berlangsung.

"Pemerintah tidak hanya terus membela diri melakukan hal-hal yang normatif dan itu dipandang cukup," ujar dia.

Sementara itu, seperti diberitakan Kompas.com, Kamis (7/5/2020), Direktur Perkapalan dan Kepelautan Kemenhub Sudiono memastikan, keluarga ABK yang meninggal dunia akan mendapatkan hak-haknya berupa pembayaran gaji selama bekerja sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami telah menghubungi pihak perusahaan dan memastikan hak-hak yang bersangkutan, seperti gaji, dana duka, asuransi dan lain sebagainya dapat dipenuhi," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (7/5/2020).

Sudiono menjelaskan bahwa penanganan ABK yang meninggal saat kapal berlayar sudah diatur dalam dalam ILO Seafarer’s Service Regulation.

Hal itu berdasarkan ketentuan Internasional (international medical guide for ships) maupun nasional (KUHD) yang menyebutkan salah satu penanganan jenazah dilakukan dengan melarungkan ke laut.

https://www.kompas.com/tren/read/2020/05/07/153000765/kasus-abk-indonesia-di-kapal-china-pemerintah-diminta-serius-soal-aturan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke