Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Marak Promosi Pinjaman Online, Ini yang Perlu Anda Ketahui agar Tak Tertipu

KOMPAS.com - Di media sosial, banyak ditemukan promosi berbagai akun yang menawarkan pinjaman secara online, dengan janji kemudahan proses.

Iklan promosi ini muncul secara acak.

Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan, di tengah pandemi virus corona yang masih berlangsung di Indonesia, permintaan akan pinjaman online kian meningkat. 

OJK mencatat, ada sekitar Rp 95,39 triliun pinjaman online disalurkan ke debitur pada Februari 2020.

Pinjaman ini melambung hampir 8 persen dari awal tahun dan 17 persen lebih tinggi jika dibandingkan dengan akhir tahun lalu. 

Dengan banyaknya tawaran pinjaman online, masyarakat harus mewaspadai para penyedia pinjaman online dengan adanya peningkatan permintaan ini.

Fntech ilegal kerap memberikan bunga yang tinggi dengan jangka waktu pinjaman yang singkat. 

Biasanya, mereka memberikan syarat yang mudah untuk mendapatkan pinjaman, serta meminta izin untuk dapat mengakses seluruh data kontak di ponsel. 

Pesan OJK

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Manajemen Strategis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Anto Prabowo mengimbau agar masyarakat berhati-hati dalam memilih pinjaman online yang diiklankan di media sosial.

"Yang terpenting masyarakat harus tahu mengenai manfaat, biaya, dan risiko," kata Anto, saat dihubungi Kompas.com, Senin (27/4/2020).

Sebelum memilih sebuah pinjaman online, ketahui detail persyaratan terkait pinjaman itu. Salah satunya, melakukan pengecekan pihak penyedia pinjaman.

"Pertama, harus cek legalitasnya ke website OJK karena banyak yang mencantumkan logo OJK di penawarannya, tetapi sebenarnya tidak terdaftar," jelas Anto.

Selain itu, pengecekan juga dapat dilakukan melalui layanan panggilan OJK pada nomor telepon 157.

Anto menegaskan, penting mengetahui detail persyaratan dari pinjaman online yang akan dipilih.

"Seringkali masyarakat tidak detail minta penjelasan karena sering terlena akan kecepatan untuk mendapatkan pinjaman, tetapi tidak pernah memahami persyaratannya," ujar dia.

"Pertama, masyarakat harus terlebih dahulu menanyakan tentang detail manfaat. Kemudian, terkait biaya, apakah ada biaya selama peminjaman. Kalau pelunasan dipercepat, menunggak, atau tidak bisa membayar" lanjut dia.

Selain biaya dan manfaat, faktor risiko juga harus diperhatikan.

"Apakah ada jaminan mengenai keamanan data pribadi tidak di-share untuk kepentingan apapun selain meminta izin," kata Anto.

Ia mengimbau masyarakat untuk hati-hati dalam memberikan persetujuan yang bersifat otomatis dalam membagikan data pribadi ini.

Fintech yang diatur OJK

Legalitas dari penyedia pinjaman online penting untuk dilihat dan dapat diperiksa pada laman ini.

"Fintech yang diatur OJK ini adalah platform yang menjembatani antara konsumen dan penyedia dananya," kata Anto.

Ia menyebutkan, karakteristik ini yang perlu dipahami.

"Apabila ada perubahan kesepakatan lender dengan konsumen, harus dibahas oleh kedua pihak sebagai suatu kesepakatan baru. Dan ini sangat bergantung pada negosiasi. Beda dengan bank yang diatur oleh OJK sebagai lender-nya, sehingga OJK dapat memiliki kekuatan sebagai otoritas yang mengatur," papar Anto.

Fintech yang terdaftar kini melakukan pemilihan debitur dengan sangat selektif. Skema relaksasi kredit juga mempertimbangkan investasi pemberi pinjaman. 

Sebab, pemberian pinjaman online ini juga harus dilakukan secara hati-hati.

Data OJK menyebut bahwa rasio kredit bermasalah pinjaman online masih nyaris menembus 4 persen hingga Februari 2020.

https://www.kompas.com/tren/read/2020/04/27/203000365/marak-promosi-pinjaman-online-ini-yang-perlu-anda-ketahui-agar-tak-tertipu

Terkini Lainnya

4 Keputusan Wasit Shen Yinhao yang Dianggap Merugikan Timnas di Laga Indonesia Vs Uzbekistan

4 Keputusan Wasit Shen Yinhao yang Dianggap Merugikan Timnas di Laga Indonesia Vs Uzbekistan

Tren
Kronologi Kecelakaan Motor Harley-Davidson di Probolinggo, Dokter dan Istrinya Jadi Korban

Kronologi Kecelakaan Motor Harley-Davidson di Probolinggo, Dokter dan Istrinya Jadi Korban

Tren
Ramai soal Setop Imunisasi Anak, Apa Dampaknya pada Tubuh Si Kecil?

Ramai soal Setop Imunisasi Anak, Apa Dampaknya pada Tubuh Si Kecil?

Tren
Analogi Shin Tae Yong dan Wibisana

Analogi Shin Tae Yong dan Wibisana

Tren
Indonesia Masih Berpeluang Lolos ke Olimpiade Paris 2024, Ini Skenarionya

Indonesia Masih Berpeluang Lolos ke Olimpiade Paris 2024, Ini Skenarionya

Tren
Indonesia Mulai Memasuki Musim Kemarau, Kapan Puncaknya?

Indonesia Mulai Memasuki Musim Kemarau, Kapan Puncaknya?

Tren
Ilmuwan Pecahkan Misteri 'Kutukan Firaun' yang Tewaskan 20 Orang Saat Membuka Makam Tutankhamun

Ilmuwan Pecahkan Misteri "Kutukan Firaun" yang Tewaskan 20 Orang Saat Membuka Makam Tutankhamun

Tren
3 Keputusan VAR yang Dinilai Rugikan Garuda Muda di Laga Indonesia Vs Uzbekistan

3 Keputusan VAR yang Dinilai Rugikan Garuda Muda di Laga Indonesia Vs Uzbekistan

Tren
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pemerhati Kritisi Persoalan Komunikasi dan Transparansi

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pemerhati Kritisi Persoalan Komunikasi dan Transparansi

Tren
Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Kelapa Muda? Ini Kata Ahli

Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Kelapa Muda? Ini Kata Ahli

Tren
Kata Media Asing soal Kekalahan Indonesia dari Uzbekistan, Soroti Keputusan Kontroversial Wasit

Kata Media Asing soal Kekalahan Indonesia dari Uzbekistan, Soroti Keputusan Kontroversial Wasit

Tren
Pengakuan Guru SLB soal Alat Belajar Tunanetra yang Ditahan Bea Cukai

Pengakuan Guru SLB soal Alat Belajar Tunanetra yang Ditahan Bea Cukai

Tren
Ikan Kembung, Tuna, dan Salmon, Mana yang Lebih Baik untuk MPASI?

Ikan Kembung, Tuna, dan Salmon, Mana yang Lebih Baik untuk MPASI?

Tren
Sosok Shen Yinhao, Wasit Laga Indonesia Vs Uzbekistan yang Tuai Kontroversi

Sosok Shen Yinhao, Wasit Laga Indonesia Vs Uzbekistan yang Tuai Kontroversi

Tren
Daftar Provinsi yang Menggelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mei 2024

Daftar Provinsi yang Menggelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mei 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke