Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenhub Larang Penerbangan Komersil, Berikut Respons Garuda dan Lion Air

KOMPAS.com - Pemerintah pusat secara resmi mengeluarkan larangan untuk melakukan kegiatan mudik Lebaran 2020, terutama dari wilayah yang menjalankan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB).

Selain wilayah yang menerapkan PSBB, masyarakat yang menghuni daerah aglomerasi yang ditetapkan sebagai PSBB dan zona merah Covid-19 juga dilarang untuk pergi mudik.

Berbagai aturan diterbitkan pemerintah untuk bisa melaksanakan larangan ini di lapangan. Seluruh moda transportasi baik pribadi maupun umum telah dipersiapkan aturannya.

Salah satunya Kementerian Perhubungan yang menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Covid-19 sebagai bentuk tindak lanjut terhadap keputusan yang telah ditetapkan.

Permenhub ini dikeluarkan pada Kamis (23/4/2020) dan efektif diterapkan per hari ini, Jumat (24/4/2020) hingga 31 Mei mendatang.

Khusus untuk moda transportasi udara, diberikan dispensasi satu hari, sehingga larangan baru diterapkan esok, Sabtu (25/4/2020) per pukul 00.00.

Dengan begitu, penerbangan penumpang domestik yang terakhir diijinkan beroperasi pada hari ini, Jumat (24/4/2020) hingga tepat pukul 23.59.

Penerbangan itu hanya melayani konsumen yang sudah melakukan pemesanan sebelumnya. Setelah ini, tidak ada lagi pemesanan tiket penerbangan baru yang akan dilayani.

“Mengingat karasteristik moda udara yang spesifik, kepada operator penerbangan diberikan kesempatan untuk melaksanakan kewajibannya kepada penumpang sampai dengan hari ini dengan reservasi lama dengan tetap menerapkan protokol kesehatan selama pandemi Covid 19. Mulai hari ini tidak ada reservasi baru,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, Jumat (24/4), dikutip dari rilis resmi Kemenhub.

Sementara untuk penerbangan internasional disebutkan masih akan tetap beroperasi untuk melayani warga negara asing yang akan kembali ke negara asalnya, juga warga negara Indonesia yang akan kembali ke Tanah Air.

Protokol keamanan penerbangan yang sama pun harus tetap dilakukan untuk semua penerbangan internasional ini.

Peraturan pelarangan operasional moda transportasi ini rencananya akan diberlakukan hingga 31 Mei 2020.

“Adapun setelah dilakukan evaluasi maka berlakunya peraturan akan sama untuk semua moda transportasi yaitu pada 24 April 2020 hingga 31 Mei 2020 dan akan diperpanjang jika diperlukan,” sebut Adita.

Meskipun penerbangan komersil sudah dilarang dari dan ke wilayah-wilayah sebagaimana disebutkan, namun sejumlah penerbangan tertentu masih akan tetap berlangsung.

"Penerbangan komersial untuk kargo dan logistik masih berjalan dan juga ada layanan penumpang yang dikecualikan sesuai ketentuan di PM (Peraturan Menteri)," ujar Adita saat dihubungi langsung, Jumat (24/4/2020) petang.

Bandara tutup

Setelah diberlakukannya aturan ini, total terdapat 34 bandara yang ada di bawah Angkasa Pura I dan Angkasa Pura II secara resmi menghentikan layanan untuk penerbangan penumpang.

Penutupan tersebut mulai diberlakukan hingga 1 Juni 2020 mendatang.

Namun, bandara masih tetap buka dan beroperasi secara normal untukk penerbangan-penerbangan logistik atau kargo dan penerbangan darurat.

Respons Maskapai

Menurut pihak Kementerian Perhubungan, setelah aturan tersebut diterbitkan, seluruh maskapai telah mengetahui dan akan menaati peraturan yang ada.

Saat dihubungi langsung, Adita menyebut maskapai penerbangan dalam negeri sudah menyatakan kebersediaannya untuk mengikuti aturan yang dibuat pemerintah.

"Semua maskapai telah kami berikan sosialisasinya dan semua akan mengikuti ketentuan tersebut," ujar Adita.

Garuda Indonesia sebagai maskapai pelat merah juga telah mengeluarkan pengumuman bahwa layanan komersilnya untuk angkutan penumpang yang menghubungkan kota-kota PSBB akan dihentikan per Sabtu (25/4/2020).

Garuda Indonesia sebelumnya melayani sejumlah titik di Indonesia yang saat ini jalani PSBB, di antaranya Jakarta, Bandung, Surabaya, Makassar, Pekanbaru, Sumatera Barat, dan Tarakan.

"Selain sektor penerbangan yang terhubung dengan wilayah tersebut, seluruh layanan operasional penerbangan Garuda Indonesia akan tetap berlangsung dengan normal," kata Dirut Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam keterangan resminya.

Sementara itu maskapai lainnya, Lion Air belum memberikan keterangan resmi menyangkut peraturan baru ini.

Namun, jika merujuk pada laman resmi, Lion Air akan melakukan perubahan jadwal terbang atau pembatalan terbang terkait kasus Covid-19, jika memang dibutuhkan dan diatur oleh pihak-pihak terkait.

Jika nantinya hal itu terjadi, maka maskapai akan menghubungi secara langsung calon penumpang dan menyediakan 2 alternatif pilihan, pengembalian uang tiket, atau ganti jadwal penerbangan.

Penjadwalan ulang hingga 31 Oktober 2020 tidak akan dikenakan biaya tambahan, sementara untuk pengembalian uang tiket akan dikenai biaya administrasi sebesar 10 persen dari harga yang dibayarkan.

Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi pusat layanan di nomor 0216-3798-000 atau emil di customercare@lionair.co.id.

https://www.kompas.com/tren/read/2020/04/24/214400165/kemenhub-larang-penerbangan-komersil-berikut-respons-garuda-dan-lion-air

Terkini Lainnya

Sepanjang Mei, Ada 4 Aturan Baru Pemerintah yang Tuai Kegaduhan Publik

Sepanjang Mei, Ada 4 Aturan Baru Pemerintah yang Tuai Kegaduhan Publik

Tren
Cincin Emas Berusia 2.300 Tahun Ditemukan di Tempat Parkir Yerusalem

Cincin Emas Berusia 2.300 Tahun Ditemukan di Tempat Parkir Yerusalem

Tren
Daftar Ormas Keagamaan yang Kini Bisa Kelola Lahan Tambang Indonesia

Daftar Ormas Keagamaan yang Kini Bisa Kelola Lahan Tambang Indonesia

Tren
Buku Karya Arthur Conan Doyle di Perpustakaan Finlandia Baru Dikembalikan setelah 84 Tahun Dipinjam, Kok Bisa?

Buku Karya Arthur Conan Doyle di Perpustakaan Finlandia Baru Dikembalikan setelah 84 Tahun Dipinjam, Kok Bisa?

Tren
8 Fenomena Astronomi Sepanjang Juni 2024, Ada Parade Planet dan Strawberry Moon

8 Fenomena Astronomi Sepanjang Juni 2024, Ada Parade Planet dan Strawberry Moon

Tren
4 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Juni 2024, Catat Jadwalnya

4 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Juni 2024, Catat Jadwalnya

Tren
7 Cara Cek Pemadanan NIK-NPWP Sudah atau Belum, Klik ereg.pajak.go.id

7 Cara Cek Pemadanan NIK-NPWP Sudah atau Belum, Klik ereg.pajak.go.id

Tren
Perbandingan Rangking Indonesia Vs Tanzania, Siapa yang Lebih Unggul?

Perbandingan Rangking Indonesia Vs Tanzania, Siapa yang Lebih Unggul?

Tren
Kenali Beragam Potensi Manfaat Daun Bawang untuk Kesehatan

Kenali Beragam Potensi Manfaat Daun Bawang untuk Kesehatan

Tren
Mempelajari Bahasa Paus

Mempelajari Bahasa Paus

Tren
7 Potensi Manfaat Buah Gandaria, Apa Saja?

7 Potensi Manfaat Buah Gandaria, Apa Saja?

Tren
Dortmund Panen Kecaman setelah Disponsori Rheinmetall, Pemasok Senjata Perang Israel dan Ukraina

Dortmund Panen Kecaman setelah Disponsori Rheinmetall, Pemasok Senjata Perang Israel dan Ukraina

Tren
Murid di Malaysia Jadi Difabel setelah Dijemur 3 Jam di Lapangan, Keluarga Tuntut Sekolah

Murid di Malaysia Jadi Difabel setelah Dijemur 3 Jam di Lapangan, Keluarga Tuntut Sekolah

Tren
Sosok Calvin Verdonk, Pemain Naturalisasi yang Diproyeksi Ikut Laga Indonesia Vs Tanzania

Sosok Calvin Verdonk, Pemain Naturalisasi yang Diproyeksi Ikut Laga Indonesia Vs Tanzania

Tren
Awal Kemarau, Sebagian Besar Wilayah Masih Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang, Mana Saja?

Awal Kemarau, Sebagian Besar Wilayah Masih Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang, Mana Saja?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke