Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

5 Fakta yang Perlu Diketahui soal Jenazah Covid-19 Ketika Hendak Dimakamkan

KOMPAS.com - Aksi penolakan pemakaman jenazah positif Covid-19 di Tempat Pemakaman Umum (TPU) baru-baru ini ramai menjadi pembahasan warganet di media sosial.

Salah satu penolakan pemakaman jenazah positif Covid-19 tersebut terjadi di Kabupaten Banyumas.

Diketahui, penolakan itu terjadi karena warga takut akan tertular virus yang menyerang saluran pernapasan tersebut.

Padahal petugas medis telah membungkus jenazah tersebut sesuai SOP pemakaman jenazah.

Lantas, apakah pemakaman jenazah positif Covid-19 di TPU berbahaya dan bisa menularkan virus corona?

Berikut faktanya:

1. Tidak menular

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona, Achmad Yurianto mengatakan, jenazah pasien positif virus corona tidak berbahaya bila dimakamkan di tempat pemakaman umum (TPU).

Pasalnya, telah dilakukan prosedur yang sesuai sebelum dilakukan pemakaman jenazah pasien positif Covid-19.

"Enggak bahaya, kan sudah dilakukan dan mengikuti prosedur yang seharusnya," katanya kepada Kompas.com, Rabu (1/4/2020).

Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua Tim Penanggulangan Bencana RSUP Dr. Kariadi, dr RP Uva Utomo, SpKF.

Ia menjelaskan, jenazah dari pasien yang mengidap penyakit menular jika telah terbungkus plastik secara rapat dan dimasukkan peti, tidak akan menular ke orang lain.

"Jadi, mayat itu dibungkusnya dengan plastik, kalau dengan kain masih ada pori-pori kecil, karena ukuran virus itu sangat kecil, kan kalau dengan plastik jadi tidak menyebar di udara," ujar Uva kepada Kompas.com, Rabu (26/2/2020).

Sementara itu, petugas yang memakamkan jenazah wajib memakai kelengkapan alat pelindung diri (APD), seperti pakaian khusus dan masker N95.

2. Harus segera dimakamkan

Selain tidak menulari, Yuri juga menegaskan jenazah positif Covid-19 yang telah dilakukan prosedur harus segera dimakamkan sebelum 24 jam.

Uva menambahkan, jenazah pasien Covid-19 harus dimakamkan dalam waktu maksimal 4 jam bila jasadnya telah keluar dari rumah sakit.

Hal ini guna meminimalisir penyebaran virus corona yang dapat menular melalui udara.

3. Pengantar jenazah dibatasi

Lebih lanjut, Yuri menjelaskan, keluarga pasien Covid-19 yang meninggal dunia sebaiknya tidak turut serta dalam pemakaman.

Menurutnya, apabila anggota keluaga datang ke lokasi pemakaman, akan menimbulkan kerumuman di mana dapat berpotensi menularkan virus.

Berdasarkan Pedoman Kesiapsiagaan Menghadapi Coronavirus Disease (Covid-19) dari Direktorat Jenderal Pecegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan (Kemenkes), jika keluarga pasien ingin melihat jenazah, diizinkan untuk melakukannya sebelum jenazah dimasukkan ke dalam kantong jenazah dengan menggunakan APD.

Kemudian, petugas harus memberi penjelasan kepada pihak keluarga tentang penanganan khusus bagi jenazah yang meninggal dengan penyakit menular.

Sensitivitas agama, adat istiadat, dan budaya harus diperhatikan ketika seorang pasien dengan penyakit menular meninggal dunia.

4. Tidak boleh disuntik pengawet

Hal lain yang perlu diketahui soal penanganan jenazah pasien Covid-19 yakni jenazah tidak boleh dibalsem atau disuntik pengawet.

Kemudian, semisal dilakukan otopsi, selain haru melalui izin keluarga dan Dierktur Ruah Sakit, juga harus dilakukan oleh petugas khusus.

5. Tidak boleh dibuka

Saat jenazah telah selesai dibungkus dengan plastik dan dimasukkan dalam peti, petugas maupun pihak keluarga tidak diperbolehkan membuka lagi.

"Ketika jenazah sudah masuk dalam peti, sudah itu tidak boleh dibuka-buka lagi," ujar Uva.

Sebagai informasi tambahan, pasien yang meninggal karena mengidap penyakit menular (airbrone) hendaknya diantar oleh mobil jenazah khusus dengan petugas yang selalu menggunakan APD lengkap.

(Sumber: Kompas.com/Retia Kartika Dewi, Dandy Bayu Bramasta | Editor: Virdita Rizki Ratriani, Sari Hardiyanto)

https://www.kompas.com/tren/read/2020/04/02/202000665/5-fakta-yang-perlu-diketahui-soal-jenazah-covid-19-ketika-hendak-dimakamkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke