Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Dari UN hingga Belajar di Rumah, Berikut Sejumlah Kebijakan Mendikbud Saat Pandemi Corona

KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nadiem Anwar Makarim mengeluarkan sejumlah kebijakan terkait proses pelaksanaan belajar-mengajar selama masa pandemi Covid-19 ini.

Kebijakan-kebijakan tersebut dikeluarkan melalui Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaann Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) yang dikeluarkan pada 24 Maret lalu.

Setidaknya, terdapat 6 kebijakan yang disampaikan yakni menyoal pelaksanaan Ujian Nasional (UN), ujian sekolah, proses penilaian, kenaikan kelas, penerimaan siswa baru, dan penggunaan dana BOS.

Berikut ini keenam kebijakan tersebut:

1. Peniadaan UN

Ujian Nasional di seluruh tingkat sekolah untuk tahun 2020 dibatalkan, termask Uji Kompetensi Keahlian yang biasanya dilakukan oleh Sekolah Menengah Kejuruan.

Dengan begini, secara otomatis syarat kelulusan dan seorang siswa dari sebuah tingkat pendidikan tidak menggunakan hasil UN atau UKK lagi.

Syarat memasuki tingkat pendidikan selanjutnya pun tidak menggunakan parameter hasil UN.

Sementara itu, proses penyetaraan bagi peserta program penyetaraan Paket A, Paket B, dan Paket C akan ditentukan kemudian.

2. Belajar di rumah

Kementerian Pendidikan memberikan sejumlah acuan untuk pelaksanaan belajar dari rumah selama masa pandemi ini.

Dalam proses belajar jarak jauh ini, siswa tidak diberi tuntutan untuk menuntaskan seluruh capaian kurikulum agar bisa naik kelas atau lulus.

Materi belajar di rumah, menurut Mendikbud dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup, misalnya yang saat ini relevan adalah memahami apa itu pandemi Covid-19.

Tidak ada batasan spesifik materi belajar apa saja yang harus dilakukan oleh siswa di rumah. Segala hal bisa dipelajari sesuai dengan minat dan kondisi masing-masing.

Hal ini karena akses atau fasilitas belajar yang dimiliki masing-masing siswa di rumah tidak lah sama.

Dalam hal ini, guru diminta untuk memberi umpan balik atas aktivitas yang dilakukan siswanya di rumah. Umpan balik tersebut bersifat kualitatif dan bukan berupa pemberian skor yang bersifat kuantitatif.

3. Ujian Sekolah

Ujian Sekolah yang belum dilaksanakan saat SE ini dikeluarkan, seluruhnya harus dibatalkan, karena adanya larangan mengumpulkan sejumlah orang dalam satu tempat tertentu.

Nilai untuk ujian sekolah dapat diambil dari portofolio nilai rapor atau prestasi yang sudah diperoleh sebelumnya.

Secara spesifik adalah sebagai berikut:

- SD: Nilai rapor 5 semester terakhir, yakni kelas 4, 5 dan semester gasal kelas 6. Rapor semester genap kelas 6 bisa digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

- SMP dan SMA/sederajat: sama dengan SD, gunakan nilai dari 5 semester terakhir. Semester genap untuk kelas 9/12 dapat digunakan sebagai tambahan.

- SMK: Nilai rapor ditambah dengan nilai PKL, dan nilai praktik dalam 5 semester terakhir. Nilai yang sama yang diperoleh pada semester terakhir masa pembelajaran dapat ditambahkan untuk penilaian kelulusan.

Bagi sejumlah sekolah yang sudah melaksanakan Ujian Sekolah, dapat menggunakan nilai tersebut sebagai parameter kelulusan siswa.

4. Kenaikan kelas

Sehubungan dengan tidak dimungkinkannya pelaksanaan ujian semester untuk kenaikan kelas saat ini dan beberapa waktu ke depan, maka Ujian Kenaikan Kelas (UKK) bisa dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya.

Dalam kondisi ini, siswa tidak disyaratkan untuk mencapai seluruh kurikulum yang ada.

5. Penerimaan siswa baru

Untuk Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) diminta untuk diselenggarakan dengan mengikuti protokol kesehatan yang ada, agar virus penyebab Covid-19 ini tidak menyebar lebih luas.

Jadi, adanya kerumunan para pendaftar atau orangtuanya saat proses PPDN nanti sangat tidak dianjurkan terjadi.

Untuk PPDB Jalur Prestasi yang menggunakan nilai rapor akan menggunakan hasil penilaian siswa 5 semester terakhir atau prestasi non-akademik di luar rapor sekolah.

Selanjutnya, Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendikbud akan menyediakan bantuan tekis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB secara daring.

6. Dana bantuan operasional

Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dapat digunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah.

Misalnya dalam masa pandemi ini sekolah perlu untuk membeli sejumlah barang untuk mencegah terjadinya penularan, seperti hand sanitize, alat kebersihan, desinfektan, dan sebagainya.

Atau bisa juga digunakan untuk membiayai pembelajaran daring/jarak jauh yang mungkin membutuhkan biaya tertentu.

https://www.kompas.com/tren/read/2020/03/27/142500065/dari-un-hingga-belajar-di-rumah-berikut-sejumlah-kebijakan-mendikbud-saat

Terkini Lainnya

5 Kasus Pembunuhan Mutilasi yang Jadi Sorotan Dunia

5 Kasus Pembunuhan Mutilasi yang Jadi Sorotan Dunia

Tren
Daftar Terbaru Kereta Ekonomi New Generation dan Stainless Steel New Generation, Terbaru KA Lodaya

Daftar Terbaru Kereta Ekonomi New Generation dan Stainless Steel New Generation, Terbaru KA Lodaya

Tren
Daftar Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran pada Mei 2024, Lulus Bisa Jadi PNS

Daftar Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran pada Mei 2024, Lulus Bisa Jadi PNS

Tren
Sering Dikira Sama, Apa Perbedaan Psikolog dan Psikiater?

Sering Dikira Sama, Apa Perbedaan Psikolog dan Psikiater?

Tren
Benarkah Kucing Lebih Menyukai Manusia yang Tidak Menyukai Mereka?

Benarkah Kucing Lebih Menyukai Manusia yang Tidak Menyukai Mereka?

Tren
Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Tren
Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Tren
BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

Tren
Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Tren
Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Tren
Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Tren
Apa Beda KIP Kuliah dengan Beasiswa pada Umumnya?

Apa Beda KIP Kuliah dengan Beasiswa pada Umumnya?

Tren
Kisah Bocah 6 Tahun Meninggal Usai Dipaksa Ayahnya Berlari di Treadmill karena Terlalu Gemuk

Kisah Bocah 6 Tahun Meninggal Usai Dipaksa Ayahnya Berlari di Treadmill karena Terlalu Gemuk

Tren
ASN Bisa Ikut Pelatihan Prakerja untuk Tingkatkan Kemampuan, Ini Caranya

ASN Bisa Ikut Pelatihan Prakerja untuk Tingkatkan Kemampuan, Ini Caranya

Tren
Arkeolog Temukan Kota Hilang Berusia 8.000 Tahun, Terendam di Dasar Selat Inggris

Arkeolog Temukan Kota Hilang Berusia 8.000 Tahun, Terendam di Dasar Selat Inggris

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke