Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Saat Menteri Jokowi Rangkap Jabatan, Apa yang akan Terjadi?

KOMPAS.com - Sebanyak tiga menteri dalam Kabinet Indonesia Maju yang baru saja dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) diketahui masih menjabat sebagai ketua umum partai politik.

Berdasarkan laporan Kompas.com, Rabu (23/10/2019), ketiga ketua umum itu yakni Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, serta Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Suharso Monoarfa.

Jokowi menyatakan ketiga menterinya tersebut tak perlu mundur dari posisi ketum parpol.

Padahal saat membentuk Kabinet Kerja di tahun 2014 lalu, Jokowi melarang para menterinya untuk rangkap jabatan baik sebagai ketua umum atau pengurus parpol.

Namun, aturan itu tak berlaku lagi sejak Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto masuk kabinet pada 2016.

Pengamat politik dari Universitas Airlangga Novri Susan melihat keputusan Jokowi yang memperbolehkan para menterinya untuk merangkap jabatan ini akan menimbulkan dampak negatif.

Berdasarkan fungsinya, partai politik merupakan lembaga untuk merealisasikan visi dan misi kepentingan kelompok dengan basis dukungan dan aspirasi pemilih.

Sedangkan lembaga pemerintahan berfungsi untuk mengorganisasi kekuasaan formal untuk menciptakan kebijakan publik atas dasar kepentingan umum.

Fungsi partai politik dan pemerintahan yang berbeda inilah yang akan memuat keputusan Jokowi justru hanya menimbulkan hal negatif.

"Kepentingan kelompok (partai politik dan konstituen) sudah pasti berbeda dari kepentingan umum," ucap Novri saat dihubungi Kompas.com, Kamis (24/10/2019).

Adanya rangkap jabatan tersebut, imbuhnya hanya memberi peluang manipulasi pengorganisasian kekuasaan untuk kepentingan kelompok saja.

"Semestinya jika presiden peduli pada kemungkinan buruk ini, syarat menjadi menteri harus melepas posisi ketua parpol atau pimpinan parpol," ungkap dia.

Konflik kepentingan

Selain menimbulkan manipulasi kekuasaan, menurut Novri rangkat jabatan pada menteri-menteri Jokowi dapat menimbulkan malpraktik kekuasaan.

Ia juga berpendapat, rangkap jabatan juga memungkinkan adanya kebijakan-kebijakan pemerintah untuk publik bercampur dengan kepentingan kelompok atau parpol.

"Kebijakan akan rentan tidak berpihak pada kepentingan publik. Kalau sudah seperti itu pemerintahan menjadi tidak ideal untuk rakyat," ujar dia.

Hal senada juga diungkapkan oleh Kepala Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris.

Ia mengingatkan mereka yang ditunjuk Jokowi tidak boleh rangkap jabatan.

"Seperti pimpinan partai politik itu harus memilih, tidak boleh dibiarkan tetap menjabat sebagai ketua umum partai tapi saat yang sama menjadi menteri. Sudah pasti muncul konflik kepentingan," ujarnya sebagaimana diberitakan Kompas.com (22/10/2019).

Selain itu, ia juga meminta Jokowi untuk tegas bahwa orang-orang yang bekerja di bawahnya harus loyal kepada dirinya saja.

"Kalau enggak, nanti enggak sehat tata kelola pemerintahannya. Ada yang punya loyalitas ganda di situ. Itu kan mesti dihindari," kata dia.

https://www.kompas.com/tren/read/2019/10/24/155434865/saat-menteri-jokowi-rangkap-jabatan-apa-yang-akan-terjadi

Terkini Lainnya

Kata Media Asing soal Indonesia Vs Guinea, Ada yang Soroti Kartu Merah Shin Tae-yong

Kata Media Asing soal Indonesia Vs Guinea, Ada yang Soroti Kartu Merah Shin Tae-yong

Tren
Manfaat Buah dan Sayur Berdasar Warnanya, Merah Bisa Cegah Kolesterol Tinggi

Manfaat Buah dan Sayur Berdasar Warnanya, Merah Bisa Cegah Kolesterol Tinggi

Tren
16 Negara yang Lolos Berlaga di Sepak Bola Olimpiade Paris 2024, Termasuk Guinea

16 Negara yang Lolos Berlaga di Sepak Bola Olimpiade Paris 2024, Termasuk Guinea

Tren
Duduk Perkara Rektor Unri Polisikan Mahasiswa yang Protes UKT, Berakhir Cabut Laporan

Duduk Perkara Rektor Unri Polisikan Mahasiswa yang Protes UKT, Berakhir Cabut Laporan

Tren
Jarang Diketahui, Ini 9 Manfaat Jalan Kaki Tanpa Alas Kaki di Pagi Hari

Jarang Diketahui, Ini 9 Manfaat Jalan Kaki Tanpa Alas Kaki di Pagi Hari

Tren
Muncul Fenomena ASI Bubuk, IDAI Buka Suara

Muncul Fenomena ASI Bubuk, IDAI Buka Suara

Tren
Ramai soal ASI Bubuk, Amankah Dikonsumsi Bayi?

Ramai soal ASI Bubuk, Amankah Dikonsumsi Bayi?

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang 10-11 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang 10-11 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Pertandingan Indonesia Vs Guinea | Wacana Pembongkaran Separator Ring Road Yogyakarta

[POPULER TREN] Pertandingan Indonesia Vs Guinea | Wacana Pembongkaran Separator Ring Road Yogyakarta

Tren
Situs Panganku.org Beralih Fungsi Jadi Judi Online, Kemenkes dan Kemenkominfo Buka Suara

Situs Panganku.org Beralih Fungsi Jadi Judi Online, Kemenkes dan Kemenkominfo Buka Suara

Tren
Kapan Pengumuman Hasil Tes Online 1 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Kapan Pengumuman Hasil Tes Online 1 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Tren
Ramai soal Surat Edaran Berisi Pemkab Sleman Tak Lagi Angkut Sampah Organik, Ini Kata DLH

Ramai soal Surat Edaran Berisi Pemkab Sleman Tak Lagi Angkut Sampah Organik, Ini Kata DLH

Tren
Saat Penyambut Tamu Acara Met Gala Dipecat karena Lebih Menonjol dari Kylie Jenner...

Saat Penyambut Tamu Acara Met Gala Dipecat karena Lebih Menonjol dari Kylie Jenner...

Tren
Kronologi dan Motif Ibu Racuni Anak Tiri di Rokan Hilir, Riau

Kronologi dan Motif Ibu Racuni Anak Tiri di Rokan Hilir, Riau

Tren
Rumah Sakit di Rafah Kehabisan Bahan Bakar, WHO: Penutupan Perbatasan Halangi Bantuan

Rumah Sakit di Rafah Kehabisan Bahan Bakar, WHO: Penutupan Perbatasan Halangi Bantuan

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke