Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Perjalanan Jokowi-Ma'ruf Menuju Panggung Istana...

Jokowi panggilan akrab Joko Widodo, saat ini juga merupakan petahana Presiden Republik Indonesia.

Pada Pemilu 2014 silam, Jokowi berpasangan dengan Jusuf Kalla untuk menjadi presiden dan wakil presiden periode 2014-2019.

Kemudian pada Pemilu 2019 lalu, Jokowi memutuskan untuk menggandeng sosok ulama, Ma'ruf Amin sebagai wakilnya.

Berikut perjalanan Jokowi-Ma'ruf Amin hingga melenggang ke Istana:

Proses pemilihan

Pemilu 2019 lalu menghadirkan dua pasang calon yang bersaing dalam Pemilihan Presiden (Pilpres).

Adapun kedua pasangan tersebut adalah Joko Widodo-Ma'ruf Amin serta Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Joko Widodo-Ma'ruf Amin mendeklarasikan diri untuk pertama kali pada Pilpres 2019, pada Kamis (9/8/2019) petang dengan diusung oleh sembilan partai.

Mereka adalah PDI-P, Partai Golkar, Partai Nadem, PKB, PPP, Partai Hanura, Partai Perindo, PKPI, dan PSI.

Kesembilan partai tersebut sudah menamai diri mereka sebagai Koalisi Indonesia Kerja.

Pemilihan Ma'ruf Amin sebagai pendamping Joko Widodo dinilai banyak kalangan sebagai sesuatu yang mengejutkan.

Selain itu, keputusan memilih Ma'ruf Amin juga dilakukan pada detik-detik terakhir, walaupun namanya sudah diklaim masuk dalam daftar kandidat.

Setelah Jokowi-Ma'ruf, kali ini giliran Prabowo-Sandi yang mendeklarasikan diri, tepatnya pada Kamis (9/8/2019) malam.

Prabowo-Sandi kala itu diusung oleh tiga partai yakni Gerindra, PAN, dan PKS.

Kemudian, pada Jumat (10/8/2019) pagi, Partai Demokrat menyatakan dukungannya menjadi partai pengusung Prabowo-Sandi dengan mempertimbangkan hasil survei internal yang mereka miliki.

Di hari terakhir pendaftaran yakni Jumat (10/8/2019), Prabowo dan Sandi mendaftarakan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Visi dan Misi

Adapun visi dari Joko Widodo dan Ma'ruf Amin adalah "Terwujudnya Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian, berlandaskan gotong royong."

Selain itu, terdapat 9 misi yang dibuat oleh Joko Widodo-Ma'ruf Amin, antara lain:

Pilpres 2019 mempertemukan dua capres yang sama dengan Pilpres tahun 2014, yakni Joko Widodo dan Prabowo Subianto.

2014, Joko Widodo berpasangan dengan Jusuf Kalla, sedangkan Prabowo Subianto berpasangan dengan Hatta Rajasa.

Pada pilpres ini, hanya dua pasangan yang berlaga, dan hanya berlangsung dalam satu putaran.

Pertarungan pada tahun 2014 juga dijejali dengan saling sahut menyahut kampanye hitam.

Pembahasan soal visi dan misi seakan seperti bunga yang terletak di pinggir jalan saja, dengan arus utama dijejali tudingan dan klaim-klaim yang lebih terasa personal.

Jokowi dan Prabowo sama-sama tidak kebal dengan kulikan masa silam, lengkap dengan stigma dan justifikasi berdasarkan perspektif pihak mana yang melemparkannya.

Hasil Pilpres 2019

Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi telah menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional untuk Pemilu Presiden (Pilpres) 2019, Selasa (21/5/2019) dini hari.

Penetapan tersebut melalui Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.

Hasilnya, pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin berhasil mengungguli pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Jokowi-Ma'ruf memperoleh 85.607.361 atau 55,50 persen suara.

Sedangkan Prabowo-Sandi memperoleh 68.650.239 atau 44,50 persen suara.

Kedua pasangan memiliki selisih sebanyak 16.957.123 atau 11 persen suara.

Adapun jumlah pemilih yang berada di dalam ataupun luar negeri mencapai 199.987.870 orang.

Sementara pemilih yang menggunakan hak pilih sebanyak 158.012.506 orang. Dari total suara yang masuk, 3.754.905 suara tidak sah sehingga jumlah suara sah sebanyak 154.257.601 suara.

Digugat Prabowo-Sandi

Pada 27 Juni 2019, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua dalil yang diajukan oleh tim hukum Prabowo-Sandi dalam sengketa Pilpres 2019.

Namun, sebelumnya pihak Prabowo-Sandi juga pernah mengajukan permohonan sengketa pelanggaran administrasi pemilu pada 31 Mei 2019.

Dalam perkara yang diajukan ke MA ini, Badan Pemenangan Nasional (BPN) menggugat Bawaslu terkait dengan putusannya yang bernomor 01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019 pada 15 Mei 2019.

Dalam permohonannya, BPN mendalilkan adanya kecurangan dalam Pilpres 2019 yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Namun, permohonan tersebut tidak diterima oleh MA.

Dalam putusannya, MA menyatakan permohonan tidak diterima atau NO (niet ontvankelijk verklaard) karena adanya cacat formil, yakni legal standing atau kedudukan hukum dari pemohon.

Seharusnya, permohonan diajukan oleh pasangan capres-cawapres. Oleh sebab itu, permohonan sengketa yang sama diajukan kembali dengan Prabowo dan Sandiaga sebagai pihak pemohon.

Kuasa hukum Prabowo-Sandiaga, Nicholay Aprilindo, mengatakan, pihaknya meminta MA memeriksa pelanggaran administrasi Pilpres 2019 yang dianggap terstruktur, sistematis, dan meluas (TSM).

Kendati sudah mengajukan permohonan sengketa pelanggaran administrasi ke MA sebanyak dua kali, gugatan tersebut tetap ditolak.

(Sumber: Kompas.com/Palupi Annisa Auliani, Kristian Erdianto, Fitria Chusna Farisa | Editor: Krisiandi, Icha Rastika)

https://www.kompas.com/tren/read/2019/10/20/130906165/perjalanan-jokowi-maruf-menuju-panggung-istana

Terkini Lainnya

Bagaimana Cahaya di Tubuh Kunang-kunang Dihasilkan? Berikut Penjelasan Ilmiahnya

Bagaimana Cahaya di Tubuh Kunang-kunang Dihasilkan? Berikut Penjelasan Ilmiahnya

Tren
Moeldoko Sebut Tapera Tak Akan Senasib dengan Asabri, Apa Antisipasinya Agar Tak Dikorupsi?

Moeldoko Sebut Tapera Tak Akan Senasib dengan Asabri, Apa Antisipasinya Agar Tak Dikorupsi?

Tren
Tips Mengobati Luka Emosional, Berikut 6 Hal yang Bisa Anda Lakukan

Tips Mengobati Luka Emosional, Berikut 6 Hal yang Bisa Anda Lakukan

Tren
Profil Francisco Rivera, Pemain Terbaik Liga 1 Musim 2023/2024

Profil Francisco Rivera, Pemain Terbaik Liga 1 Musim 2023/2024

Tren
Benarkah Pakai Sampo Mengandung SLS dan SLES Bikin Rambut Rontok? Ini Kata Dokter

Benarkah Pakai Sampo Mengandung SLS dan SLES Bikin Rambut Rontok? Ini Kata Dokter

Tren
Dinilai Muluskan Jalan Kaesang, Ini Sosok Penggugat Batas Usia Calon Kepala Daerah

Dinilai Muluskan Jalan Kaesang, Ini Sosok Penggugat Batas Usia Calon Kepala Daerah

Tren
Apa Itu Skala Waktu Greenwich Mean Time (GMT)? Berikut Sejarahnya

Apa Itu Skala Waktu Greenwich Mean Time (GMT)? Berikut Sejarahnya

Tren
Gunung Semeru Hari Ini Erupsi 8 Kali, Tinggi Letusan 400 Meter

Gunung Semeru Hari Ini Erupsi 8 Kali, Tinggi Letusan 400 Meter

Tren
KAI Ancam Pelaku Pelemparan Batu ke Kereta, Bisa Dipidana Penjara Seumur Hidup

KAI Ancam Pelaku Pelemparan Batu ke Kereta, Bisa Dipidana Penjara Seumur Hidup

Tren
5 Wilayah Berpotensi Banjir Rob 1-10 Juni 2024, Mana Saja?

5 Wilayah Berpotensi Banjir Rob 1-10 Juni 2024, Mana Saja?

Tren
Mengapa Anjing Peliharaan Menjulurkan Lidah? Berikut 7 Alasan Umumnya

Mengapa Anjing Peliharaan Menjulurkan Lidah? Berikut 7 Alasan Umumnya

Tren
12 Wilayah yang Berpotensi Kekeringan pada Juni 2024

12 Wilayah yang Berpotensi Kekeringan pada Juni 2024

Tren
Alasan Pekerja yang Sudah Punya Rumah Tetap Harus Jadi Peserta Tapera

Alasan Pekerja yang Sudah Punya Rumah Tetap Harus Jadi Peserta Tapera

Tren
Cara Mengajukan Pinjaman Melalui Layanan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan, Apa Syaratnya?

Cara Mengajukan Pinjaman Melalui Layanan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan, Apa Syaratnya?

Tren
Viral, Video Harimau Sumatera Masuk ke Halaman Masjid di Solok, Ini Penjelasan BKSDA

Viral, Video Harimau Sumatera Masuk ke Halaman Masjid di Solok, Ini Penjelasan BKSDA

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke