Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Daftar Tarif Baru Ojek Online Motor

Kepala Sub Bagian Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat, Kementerian Perbuhungan (Kemenhub), Pitra Setiawan mengatakan, pemberlakuan tarif baru ini merupakan tahap akhir dari penerapan tarif batas bawah dan batas atas yang dilakukan pemerintah secara bertahap.

Penerapan tarif baru ini dibedakan menjadi tiga kategori tarif berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.

Berapa besaran tarif barunya? Berikut rinciannya:

Zona 1

  • Meliputi wilayah Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek), dan Bali
  • Besaran tarif baru untuk Zona 1, yakni batas bawah sebesar Rp 1.850 dan batas atas Rp 2.300, serta biaya jasa minimal Rp 7.000-Rp 10.000.

Zona 2

  • Meliputi wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)
  • Besaran tarif baru berlaku, tarif batas bawah sebesar Rp 2.000 dan batas atas Rp 2.500, serta biaya jasa minimal Rp 8.000-Rp 10.000.

Zona 3

  • Meliputi wilayah Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan Papua.
  • Besaran tarif baru yang berlaku dalam Zona 3, yakni tarif batas bawah sebesar Rp 2.100 dan batas atas Rp 2.600, dengan biaya jasa minimal Rp 7.000-Rp 10.000.

Sebelumnya, penerapan tarif baru ini telah diberlakukan di 133 kota dan kabupaten.

Namun, mulai 2 September 2019, tarif baru ini diberlakukan serentak di seluruh Indonesia.

Harapannya, dengan berlakunya tarif baru di seluruh Indonesia, dapat meningkatkan kesejahteraan para driver dan meningkatkan penggunaan transportasi berbasis online.

"Dengan meningkatnya pendapatan driver, diharapkan para driver dapat lebih berkonsentrasi pada keselamatan dalam mengemudi dan meningkatkan pelayanan terhadap pengguna jasa," ujar Pitra.

https://www.kompas.com/tren/read/2019/09/01/161544965/ini-daftar-tarif-baru-ojek-online-motor

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke