Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Memberatkan

Hal yang Dapat Memberatkan Tuntutan Pidana bagi Terdakwa
Hal yang Dapat Memberatkan Tuntutan Pidana bagi Terdakwa
Ada beberapa keadaan yang dapat memberatkan tuntutan pidana dalam perkara tindak pidana umum.
Nasional
Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan Benny Tjokrosaputro pada Kasus Korupsi Asabri
Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan Benny Tjokrosaputro pada Kasus Korupsi Asabri
"Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan pelaku lain yang dilakukan penuntutan secara terpisah, telah mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar".
Nasional
Gugat Menhub, Pengusaha Angkutan Penyeberangan Sebut Tarif Baru Memberatkan Bisnis
Gugat Menhub, Pengusaha Angkutan Penyeberangan Sebut Tarif Baru Memberatkan Bisnis
"Kita akan lawan dan saya yakin bahwa apa yang kita lakukan bukan untuk kami tapi untuk masyarakat banyak," kata Menhub.
Whats New
Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara, Ini Hal yang Meringankan dan Memberatkan
Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara, Ini Hal yang Meringankan dan Memberatkan
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyampaikan sejumlah pertimbangan sehingga menjatuhkan hukuman 9 bulan penjara terhadap Roy Suryo.
Megapolitan
Gus Muhaimin Menilai Kenaikan Cukai Vape Memberatkan Pengusaha
Gus Muhaimin Menilai Kenaikan Cukai Vape Memberatkan Pengusaha
Muhaimin Iskandar meminta pemerintah untuk untuk mempertimbangkan ulang keputusan menaikkan cukai rokok elektrik atau vape sebesar 15 persen pada...
Nasional

All News

Jenis-jenis Saksi dalam Persidangan Perkara Pidana

Jenis-jenis Saksi dalam Persidangan Perkara Pidana

Nasional
Saksi Memberatkan dan Saksi yang Meringankan

Saksi Memberatkan dan Saksi yang Meringankan

Nasional
5 Hal yang Memberatkan Tuntutan Indra Kenz, Coba Kelabui Hakim hingga Rugikan 144 Korban

5 Hal yang Memberatkan Tuntutan Indra Kenz, Coba Kelabui Hakim hingga Rugikan 144 Korban

Megapolitan
Hal-hal Memberatkan dalam Vonis Eks Dirjen Kemendagri Ardian Noervianto

Hal-hal Memberatkan dalam Vonis Eks Dirjen Kemendagri Ardian Noervianto

Nasional
6 Pengeroyok Ade Armando Divonis 8 Bulan Penjara, Ini Hal-hal Meringankan dan Memberatkan Hukuman Terdakwa

6 Pengeroyok Ade Armando Divonis 8 Bulan Penjara, Ini Hal-hal Meringankan dan Memberatkan Hukuman Terdakwa

Megapolitan
Putra Siregar dan Rico Valentino Divonis 6 Bulan Penjara, Ini Hal yang Meringankan dan Memberatkan Hukuman

Putra Siregar dan Rico Valentino Divonis 6 Bulan Penjara, Ini Hal yang Meringankan dan Memberatkan Hukuman

Megapolitan
Hal-hal yang Memberatkan dan Meringankan Vonis Putra Siregar dan Rico Valentino

Hal-hal yang Memberatkan dan Meringankan Vonis Putra Siregar dan Rico Valentino

Seleb
Teddy Tjokrosapoetro Divonis 12 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Teddy Tjokrosapoetro Divonis 12 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Nasional
Eks Pejabat Adhi Karya Dituntut 4 Tahun, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Eks Pejabat Adhi Karya Dituntut 4 Tahun, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Nasional
Putra Siregar Dituntut 10 Bulan Penjara, Ini Hal yang Meringankan dan Memberatkan

Putra Siregar Dituntut 10 Bulan Penjara, Ini Hal yang Meringankan dan Memberatkan

Seleb
Teddy Tjokrosapoetro Dituntut 18 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Teddy Tjokrosapoetro Dituntut 18 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Nasional
SK Pengangkatan Karyawan Tetap Isinya Memberatkan, Apakah Bisa Ditolak?

SK Pengangkatan Karyawan Tetap Isinya Memberatkan, Apakah Bisa Ditolak?

Konsultasi
Benarkah Biaya Admin Bank Memberatkan Nasabah?

Benarkah Biaya Admin Bank Memberatkan Nasabah?

Whats New
Ramai soal Wisuda TK hingga SMA yang Disebut Memberatkan Orangtua

Ramai soal Wisuda TK hingga SMA yang Disebut Memberatkan Orangtua

Tren
Pemerkosa Anak Kandung di Depok Dituntut 18 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Ini Hal yang Memberatkan

Pemerkosa Anak Kandung di Depok Dituntut 18 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Ini Hal yang Memberatkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads