JAKARTA, KOMPAS.com - Bos PS Store, Putra Siregar dan artis Rico Valentino dituntut 10 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Putra Siregar dan Rico Valentino terbukti melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP atau kedua, Pasal 351 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, JPU mengungkapkan hal-hal yang memberatkan serta meringankan hukuman terdakwa Putra Siregar dan Rico Valentino.
"Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa yang menyebabkan saksi korban menyebabkan luka di bibir kanan," kata jaksa dalam sidang.
"Hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dipersidangan," lanjut jaksa.
Baca juga: Putra Siregar dan Rico Valentino Dituntut 10 Bulan Penjara
Sementara itu, Putra Siregar dan Rico Valentino hadir secara virtual dalam sidang.
Setelah pembacaan tuntutan, Majelis Hakim kemudian bertanya apakah kedua terdakwa mau menyampaikan pembelaannya.
Putra Siregar lantas menyampaikan permintaannya secara langsung disusul dengan Rico Valentino.
Dalam dakwaan sebelumnya, Putra Siregar dan Rico Valentino diduga telah melakukan penganiayaan terhadap seorang bernama Muhammad Nur Alamsyah.
Oleh karenanya, Putra dan Rico didakwa dengan pasal alternatif, yakni Pasal 170 Ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 351 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Kuasa Hukum Putra Siregar Protes Jaksa Bacakan Kesaksian Nur Alamsyah dari BAP
Kasus dugaan pengeroyokan oleh Putra dan Rico terhadap MNA atau N terjadi di salah satu kafe kawasan Senopati, Jakarta Selatan, pada 2 Maret 2022.
Peristiwa penganiayaan ini berawal saat selebgram Chika Chandrika yang berada di kafe bersama Putra Siregar dan Rico Valentino mendatangi meja Nur Alamsyah.
Berdasarkan rekaman kamera pengawas di kafe tersebut, tidak lama Rico Valentino tampak menyusul Chika ke meja MNA dan terjadilah pemukulan terhadap korban.
Putra Siregar juga diduga mendorong hingga menendang korban.
Baca juga: Jadi Saksi di Sidang, Chandrika Chika Sebut Putra Siregar hanya Melerai dan Tidak Memukul
Setelah peristiwa tersebut, Nur Alamsyah tak langsung melapor ke polisi dengan alasan memberikan waktu kepada Putra dan Rico untuk meminta maaf.
Namun, permintaan maaf tidak juga dilakukan Putra Siregar dan Rico Valentino.
Terduga korban melaporkan Putra Siregar dan Rico Valentino atas dugaan pengeroyokan sekitar dua minggu setelah kejadian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.