Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Kemendikbud

Kemendikbud Ristek Tegaskan Tidak Legalkan Zina di Perguruan Tinggi
Kemendikbud Ristek Tegaskan Tidak Legalkan Zina di Perguruan Tinggi
Oleh karena, kekerasan seksual di perguruan tinggi menjadi kewenangan Kemendikbud Ristek.
Edu
Tindak Lanjut Permendikbud 30, Beberapa Kampus Bentuk Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual
Tindak Lanjut Permendikbud 30, Beberapa Kampus Bentuk Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual
Sebagai tindak lanjut dari Permendikbud 30, beberapa universitas mulai membentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).
Edu
Kepentingan Terbaik bagi Korban Jadi Prinsip Permendikbud 30
Kepentingan Terbaik bagi Korban Jadi Prinsip Permendikbud 30
Tujuan Permen ini adalah memastikan terjaganya hak warga negara atas pendidikan, melalui pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus.
Edu
Soal Aturan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, Menag: Ini Kebijakan Baik
Soal Aturan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, Menag: Ini Kebijakan Baik
Guna mendukung kebijakan Kemendikbud Ristek, Kemenag telah mengeluarkan aturan PPKS di lingkungan PTKN.
Nasional
Kemendikbud Ristek Bantah Permendikbud 30 Legalkan Zina
Kemendikbud Ristek Bantah Permendikbud 30 Legalkan Zina
Survei Ditjen Diktiristek 2020 mencatat 77 persen dosen mengaku ada kekerasan seksual di kampus dan 63 persen korban tidak melapor.
Edu

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads