Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Kemendikbud

21 Bentuk Kekerasan Seksual Sesuai Permendikbud Ristek 30/2021
21 Bentuk Kekerasan Seksual Sesuai Permendikbud Ristek 30/2021
Kekerasan seksual mencakup tindakan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.
Edukasi
Kemendikbud Ristek Tegaskan Tidak Legalkan Zina di Perguruan Tinggi
Kemendikbud Ristek Tegaskan Tidak Legalkan Zina di Perguruan Tinggi
Oleh karena, kekerasan seksual di perguruan tinggi menjadi kewenangan Kemendikbud Ristek.
Edu
Tindak Lanjut Permendikbud 30, Beberapa Kampus Bentuk Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual
Tindak Lanjut Permendikbud 30, Beberapa Kampus Bentuk Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual
Sebagai tindak lanjut dari Permendikbud 30, beberapa universitas mulai membentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).
Edu
Kepentingan Terbaik bagi Korban Jadi Prinsip Permendikbud 30
Kepentingan Terbaik bagi Korban Jadi Prinsip Permendikbud 30
Tujuan Permen ini adalah memastikan terjaganya hak warga negara atas pendidikan, melalui pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus.
Edu
Soal Aturan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, Menag: Ini Kebijakan Baik
Soal Aturan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, Menag: Ini Kebijakan Baik
Guna mendukung kebijakan Kemendikbud Ristek, Kemenag telah mengeluarkan aturan PPKS di lingkungan PTKN.
Nasional

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads