Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Jaminan Hari Tua (jht)

JHT Baru Cair Saat Usia 56 Tahun, Kemenaker: Untuk Perlindungan Jangka Panjang
JHT Baru Cair Saat Usia 56 Tahun, Kemenaker: Untuk Perlindungan Jangka Panjang
Pemerintah mengembalikan fungsi JHT, yakni sebagai dana yang dipersiapkan agar pekerja di masa tuanya memiliki harta di masa sudah tak produktif lagi
Whats New
Soal Aturan Baru Pencairan JHT, Ini Kata Perencana Keuangan
Soal Aturan Baru Pencairan JHT, Ini Kata Perencana Keuangan
Dalam Permenaker No 22 tahun 2022, klaim Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan ketika pekerja berusia 56 tahun.
Earn Smart
ASPEK Curiga BPJS Ketenagakerjaan Tak Punya Dana Soal JHT Cair di Usia 56
ASPEK Curiga BPJS Ketenagakerjaan Tak Punya Dana Soal JHT Cair di Usia 56
ASPEK menduga BPJS Ketenagakerjaan tidak memiliki dana untuk membayar JHT sehingga terbit Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Nasional
Tolak Permenaker 2/2022, KSPI: Ini Menteri Pengusaha atau Menteri Tenaga Kerja
Tolak Permenaker 2/2022, KSPI: Ini Menteri Pengusaha atau Menteri Tenaga Kerja
Menurut Said, aturan Permenaker 2/2022 ini merugikan buruh, terutama jika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).
Nasional
PAN Sebut Mekanisme Penarikan JHT Belum Dibicarakan Khusus dengan Komisi IX
PAN Sebut Mekanisme Penarikan JHT Belum Dibicarakan Khusus dengan Komisi IX
Saleh menyebut, dalam pembicaraan Komisi IX dan Kemnaker dan BPJS sebelumnya tidak pernah ada mengenai perubahan mekanisme penarikan Jaminan Hari Tua.
Nasional

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads