Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Identitas Anak

Dukcapil DKI Jakarta Telah Terbitkan 1,6 Juta Kartu Identitas Anak
Dukcapil DKI Jakarta Telah Terbitkan 1,6 Juta Kartu Identitas Anak
KIA merupakan identitas resmi anak berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah.
Megapolitan
Cara Mengurus KIA yang Hilang
Cara Mengurus KIA yang Hilang
Mengurus Kartu Identitas Anak atau KIA yang hilang cukup mudah. Syarat utamanya hanya memiliki surat kehilangan dari kepolisian saja.
Tren
Syarat dan Cara Membuat Kartu Identitas Anak bagi WNA
Syarat dan Cara Membuat Kartu Identitas Anak bagi WNA
Anak WNA bisa memiliki KIA asalkan orangtua memiliki izin tinggal tetap, berusia 17 tahun, dan telah atau pernah menikah.
Megapolitan
Serba-serbi Kartu Identitas Anak, Ini Kegunaan dan Cara Membuatnya
Serba-serbi Kartu Identitas Anak, Ini Kegunaan dan Cara Membuatnya
Di dalam Permendagri Nomor 2 Tahun 2016, ada dua jenis KIA yang diterbitkan yakni untuk anak usia 0-5 tahun dan 5-17 tahun.
Megapolitan
Ini Syarat dan Tata Cara Membuat Kartu Identitas Anak
Ini Syarat dan Tata Cara Membuat Kartu Identitas Anak
Simak selengkapnya di sini syarat dan tata cara pembuatan Kartu Identitas Anak atau KIA.
Nasional

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads