Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Bank Tanah

Bila Tak Digunakan, Tanah Telantar Bisa Disita Badan Bank Tanah
Bila Tak Digunakan, Tanah Telantar Bisa Disita Badan Bank Tanah
Adanya PP nomor 20 tahun 2021, memungkinkan adanya penertiban kawasan dan tanah terlantar yang tidak dikelola selama tahun sejak terbitnya hak kelola.
Berita
[POPULER PROPERTI] Alasan KPA Minta Pembentukan Bank Tanah Dihentikan
[POPULER PROPERTI] Alasan KPA Minta Pembentukan Bank Tanah Dihentikan
Ini menjadi artikel terpopuler di kanal Properti Kompas.com, Jumat (17/12/2021).
Berita
KPA Minta Pembentukan Bank Tanah Dihentikan, Kenapa?
KPA Minta Pembentukan Bank Tanah Dihentikan, Kenapa?
Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) meminta pemerintah untuk menghentikan rencana pembentukan dan pelaksanaan bank tanah.
Berita
Pemerintah Bakal Cabut HGB dan HGU Telantar, Apa Konsekuensinya?
Pemerintah Bakal Cabut HGB dan HGU Telantar, Apa Konsekuensinya?
Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara tegas menyatakan akan segera mencabut sertifikat tanah HGB dan HGU yang diterlantarkan
Berita
Siap-Siap, HGB dan HGU yang Paling Lama Ditelantarkan Akan Dicabut Lebih Dulu
Siap-Siap, HGB dan HGU yang Paling Lama Ditelantarkan Akan Dicabut Lebih Dulu
Pemerintah akan segera mencabut seluruh hak guna bangunan (HGB) dan hak guna usaha (HGU) yang diterlantarkan.
Berita

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads