Biaya pengelolaan gedung atau IPL itu ditanggung secara proporsional oleh pemilik/penghuni unit apartemen. Dasar hukum dari penarikan IPL ini di antaranya, UU No 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun dan Peraturan Pemerintah No 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susu