Masyarakat pun juga tidak perlu datang langsung ke Kantor Disdukcapil, tetapi cukup menyerahkan berkas ke kelurahan setempat atau rumah sakit tempat ia bersalin atau melahirkan.
Sebanyak 56 juta anak di Indonesia hingga hari ini belum memiliki akte kelahiran. Jumlah itu sebesar 68 persen dari total 83 juta warga Indonesia yang berusia 0-18 tahun.