Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Justika
Platform Konsultasi Hukum

Justika adalah platform konsultasi hukum via online dengan puluhan konsultan hukum profesional dan berpengalaman.

Per-Oktober 2021, lebih dari 19.000 masalah hukum di berbagai bidang hukum telah dikonsultasikan bersama Justika.

Justika memudahkan pengguna agar dapat menanyakan masalah hukum melalui fitur chat kapan pun dan di mana pun.

Justika tidak hanya melayani konsultasi hukum, namun di semua fase kebutuhan layanan hukum, mulai dari pembuatan dokumen hingga pendampingan hukum.

Untuk informasi selengkapnya, kunjungi situs justika di www.justika.com atau tanya Admin Justika melalui email halo@justika.info atau Whatsapp di 0821 3000 7093.

Anak Hasil Hubungan di Luar Nikah Bisa Punya Akta Kelahiran dan Tercantum dalam Kartu Keluarga

Kompas.com - 23/12/2021, 06:00 WIB
Justika,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

Konsultasi Hukum

Kupas tuntas dan jelas perkara hukum

Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com

Oleh: Dody Zulfan, S.H., M.H

Banyaknya pemberitaan mengenai seorang bayi diletakkan dalam kardus serta ditinggalkan pada suatu tempat menjadi hal yang kerap muncul selama ini.

Sang anak dibuang dengan berbagai alasan seperti ketidakmampuan orangtua untuk membiayai anak atau takut menanggung malu karena anak tersebut lahir dari hubungan di luar nikah.

Pertanyaan yang kerap muncul, apakah anak yang lahir atas hubungan di luar nikah berhak memiliki akta kelahiran dan dapat dicantumkan dalam kartu keluarga?

Anak yang lahir di luar perkawinan, saya asumsikan sebagai anak yang lahir dari hubungan ilegal (tanpa adanya ikatan perkawinan), baik secara hukum positif maupun secara agama, tidak termasuk perkawinan siri atau anak hasil poligami.

Menurut ketentuan Pasal 2 Ayat (1) dan Ayat (2) UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan:

  1. Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu;
  2. Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan Pasal 1 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak:

Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Berdasarkan Pasal 42 UU Perkawinan:

Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah.”

Berdasarkan ketentuan undang-undang di atas, maka dapat disimpulkan, anak yang lahir dari perkawinan yang tidak tercatat menurut peraturan perundang-undangan atau lahir tanpa adanya ikatan perkawinan adalah anak di luar ikatan perkawinan.

Namun dalam perkara ini, kita akan fokus pada anak yang lahir tanpa adanya ikatan perkawinan baik secara hukum maupun secara agama/siri.

Setiap anak membutuhkan akta kelahiran sebagai identitas diri dan merupakan bentuk pengakuan negara dalam memberikan persamaan hak dan perlindungan hukum bagi warganya.

Identitas tersebut harus diberikan sejak kelahirannya. Hal ini tercantum dalam Pasal 27 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Akta kelahiran tidak hanya menentukan identitas kewarganegaraan, tetapi juga salah satu syarat menempuh pendidikan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com