Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

12 Kementerian pada Awal Kemerdekaan Indonesia

Sidang PPKI dilaksanakan sebanyak tiga kali, yaitu pada 18 Agustus 1945, 19 Agustus 1945, dan 22 Agustus 1945.

Adapun salah satu hasil dari sidang kedua PPKI adalah terbentuknya 12 kementerian dan 4 menteri negara.

12 Departemen

PPKI berperan penting dalam membentuk dasar negara Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Oleh sebab itu, dalam sidang kedua, PPKI mengesahkan beberapa hal.

Namun, fokus utama dari sidang kedua PPKI adalah untuk membahas mengenai wilayah di Indonesia serta pengaturan pemerintahannya.

Daftar 12 Departemen yang terbentuk sebagai hasil sidang kedua PPKI adalah:

Sementara itu, empat menteri negara yang terbentuk adalah:

  1. Menteri Negara: Wachid Hasyim
  2. Menteri Negara: R.M. Sartono
  3. Menteri Negara: M. Amir
  4. Menteri Negara: R. Otto Iskandardinata

Pada awal dibentuk, PPKI beranggotakan 21 orang yang diketuai oleh Soekarno.

Namun, dalam proses kerjanya, anggota PPKI bertambah dari 21 orang menjadi 27 orang tanpa sepengetahuan Jepang.

Di samping membentuk 12 kementerian, hasil sidang kedua PPKI adalah membagi wilayah Indonesia yang terdiri atas delapan provinsi dan membentuk Komite Nasional Daerah.

Referensi:

  • Sumarto, H.M. Wasiri Dirjo. (2022). Sejarah Singkat Setengah Abad Pertama Negara Kesatuan Republik Indonesia&Universitas Gadjah Mada. Jawa Timur: Uwais Inspirasi Indonesia.

https://www.kompas.com/stori/read/2023/11/07/170847479/12-kementerian-pada-awal-kemerdekaan-indonesia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke