KOMPAS.com - Komisi Disiplin (Komdis) PSSI telah mengeluarkan hasil sidang terkait insiden kerusuhan di Stadion Kanjuruhan pasca-laga Arema FC vs Persebaya Surabaya.
Tragedi memilukan terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, usai pertandingan Arema FC vs Persebaya pada pekan ke-11 Liga 1, Sabtu (1/10/2022).
Setelah pertandingan yang dimenangi Persebaya dengan skor 3-2 itu rampung, pecah kericuhan yang melibatkan pendukung tim tuan rumah dengan pihak keamanan.
Berdasarkan data resmi Dinas Kesehatan Kabupaten Malang hingga Selasa (4/10/2022) pukul 10.00 WIB, tercatat ada 131 korban meninggal dunia akibat tragedi Kanjuruhan.
Insiden di Stadion Kanjuruhan itu pun menjadi salah satu tragedi terbesar dalam sejarah sepak bola dunia.
Baca juga: Jawaban PSSI soal Hukuman Pidana Tragedi Kanjuruhan
Tiga hari setelah tragedi Kanjuruhan, Komdis PSSI menyampaikan keputusan sidang yang berisi hukuman untuk Arema FC, ketua panitia pelaksana (panpel), dan petugas keamanan atau security Officer.
Kepastian hukuman untuk ketiga pihak tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Komdis PSSI, Erwin Tobing, dalam sesi konferensi pers virtual pada Selasa (4/10/2022).
Menurut Erwin Tobing, Arema FC gagal menjalankan tugasnya secara baik untuk mengamankan pertandingan melawan Persebaya.
Erwin menjelaskan bahwa Arema FC dilarang untuk menyelenggarakan pertandingan sebagai tuan rumah dengan penonton pada sisa Liga 1 musim 2022-2023.
Singo Edan juga harus memainkan laga kandang alias home di lokasi yang berjarak 250 km dari markas mereka di Malang.
"Dari hasil sidang kami kepada klub Arema FC dan panitia pelaksananya keputusannya adalah dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebagai tuan rumah dan harus dilaksanakan di tempat yang jauh dari markas Malang. Jaraknya harus 250 km dari lokasi," tutur Erwin.
Baca juga: FX Yanuar: Ingin Tinggalkan Sepak Bola Usai Tragedi Kanjuruhan, Dikuatkan Ayah Korban
Selain itu, Erwin Tobing mengungkapkan bahwa Arema FC mesti membayar denda senilai Rp 250 juta.
"Kedua, klub Arema FC dikenakan sanksi denda Rp 250 juta. Ketiga, pengulangan pelanggaran di atas akan mendapatkan hukuman lebih berat kepada klub dan badan pelaksananya," ujar Erwin.
Komdis PSSI juga menjatuhkan hukuman kepada Abdul Haris (Ketua Pelaksana pertandingan) dan Suko Sutrisno (Security Officer).
Keduanya dilarang aktif di lingkungan sepak bola selama seumur hidup.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.