"Sedangkan kepada panitia pelaksana, siapa itu, sdr Abdul Harris, dia bertanggung jawab terhadap kelancaran even besar, dia harus jeli cermat. Ketua pelaksana tidak melakukan tgs dengan baik," kata Erwin, dikutip dari BolaSport.com.
"Ini menjadi perhatian dan adanya hal-hal kurang baik, kepada sdr Abdul Harris, tidak boleh aktif di sepak bola seumur hidup."
"Kepada Steward yang mengatur keluar masuk penonton, Security Office Suko Sutrisno, dia tidak boleh aktif seumur hidup," ucap Erwin menambahkan.
Baca juga: Tragedi Kanjuruhan Masuk Tahap Penyidikan, Polisi Segera Tetapkan Tersangka
Sementara itu, pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD telah membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan pada Senin (3/10/2022).
Mahfud MD selaku Menko Polhukam akan memimpin langsung tim pencari fakta tersebut. Dia didampingi oleh Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali sebagai wakil.
Adapun TGIPF Tragedi Kanjuruhan juga memiliki 13 orang anggota yang terdiri dari berbagai kalangan, mulai dari akademisi, mantan pemain, jurnalis, hingga mantan pengurus PSSI berlisensi FIFA.
TGIPF dibentuk secara khusus untuk mengusut tragedi di Stadion Kanjuruhan. Nantinya, tim gabungan independen ini akan bertugas selama dua minggu atau paling lama satu bulan.
Untuk lebih jelasnya, berikut adalah perincian daftar hukuman terkait kerusuhan di Stadion Kanjuruhan.
Arema FC
Abdul Haris (Ketua Pelaksana Pertandingan)
Suko Sutrisno (Security Officer)