KOMPAS.com - Ketua Komite Olimpiade Indonesia (NOC Indonesia), Raja Sapta Oktohari, menyebut bendera Merah Putih terancam tak bisa berkibar lagi di event olahraga internasional.
Okto, sapaan akrab Raja Sapta, mengetahui hal itu setelah menerima surat tembusan dari Badan Anti-Doping Dunia (WADA).
Isi dari surat tersebut adalah pemberitahuan bahwa Indonesia Anti-Doping Organization (IADO) mendapat Laporan Tindakan Korektif karena aturan yang berlaku saat ini masih belum sejalan dengan WADA Code 2021.
Secara garis besar, IADO yang dulunya bernama LADI saat ini dalam pengawasan karena aturan yang mereka terapkan masih belum sejalan dengan WADA Code 2021.
Menanggapi surat tembusan dari WADA, Okto langsung memberi teguran keras kepada IADO.
Baca juga: 4 Fakta Seputar Pencabutan Sanksi Indonesia oleh WADA
Sebab, Indonesia kini terancam tidak bisa mengibarkan bendera Merah Putih di event olahraga internasional lagi.
"Saat ini, Merah Putih terancam tak bisa berkibar lagi. Jika masalah ini tidak bisa diselesaikan sebelum 23 Juni, Indonesia terancam sanksi dan tidak bisa mengibarkan bendera Merah Putih lagi,” kata Okto dikutip dari rilis resmi yang diterima Kompas.com.
“Saya mengimbau keras kepada IADO untuk bisa lebih intensif berkomunikasi, baik dengan Kemenpora dan lainnya agar situasi ini dapat teratasi," ujar Okto menambahkan.
Kabar ini tentu mengejutkan mengingat Indonesia sebenarnya baru saja lepas dari sanksi WADA pada awal Februari lalu.
Sebelumnya, WADA menjatuhkan sanski kepada Indonesia dalam hal ini LADI atau IADO pada 7 Oktober 2021.
Indonesia harus menerima sanksi tersebut karena WADA menganggap LADI atau IADO tidak patuh terhadap Kode Anti-Doping Dunia dalam hal ini adalah test doping plan (TDP).
Baca juga: WADA Cabut Sanksi Indonesia, PSSI Bersyukur Merah Putih Bisa Berkibar di Piala AFF U23
Terdapat dua sanksi dari WADA yang berdampak langsung terhadap atlet dan dunia olahraga Indonesia.
Pertama, Indonesia tidak dapat diberi hak untuk menjadi tuan rumah kejuaraan tingkat regional, kontinental, atau internasional.
Kedua, Indonesia dilarang mengibarkan bendera Merah Putih di kejuaraan internasional, kecuali Paralimpiade dan Olimpiade.
Implementasi hukuman kedua di atas tampak ketika tim beregu putra bulu tangkis Indonesia naik podium juara Piala Thomas 2020 di Ceres Arena, Aarhus, Denmark, pada Minggu (17/10/2021) malam WIB.
Upacara kemenangan tim beregu putra Indonesia saat itu tidak sempurna karena bendera Merah Putih tidak bisa dikibarkan.
Bendera Merah Putih saat itu terpaksa digantikan oleh logo Persatuan Bulu Tangkis Indonesia (PBSI).
Menanggapi sanksi WADA, Kemenpora RI langsung bergerak cepat membentuk gugus tugas.
Baca juga: Pencabutan Sanksi WADA Ubah Indonesia dari Conditional Host Jadi Official Host APG 2022
Kemenpora RI juga menunjuk Okto untuk menjadi Ketua Gugus Tugas Pembebasan Sanksi WADA.
Lewat diplomasi yang dijalankan Oktohari ke WADA, IADO akhirnya terbebas dari jerat sanksi dalam waktu kurang dari empat bulan.
Meski sudah terbebas sanksi, IADO sampai saat ini masih dalam tahap pengawasan ketat WADA, terutama dari Divisi Compliance Unit.
“Saya berharap semua pihak dapat memahami situasi ini. Jangan sampai apa yang sudah dilakukan Gugus Tugas membuat kita kembali dalam posisi sulit dan Indonesia mendapat sanksi lagi," ujar Okto.
"Imbasnya sangat besar, bukan cuma tidak bisa mengibarkan Merah Putih, tetapi juga tidak bisa menyelenggarakan single dan multi-event olahraga internasional,” kata Okto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.