KOMPAS.com - Pada Piala AFF 2020 lalu, timnas Indonesia besutan Shin Tae-yong dihuni oleh pemain naturalisasi dan keturunan. Lantas, apa perbedaan antara pesepak bola naturalisasi dan keturunan?
Salah satu bek tengah Garuda di Piala AFF 2020, Victor Igbonefo, sejatinya tidak memiliki darah Indonesia.
Palang pintu milik klub Persib Bandung itu lahir di Enugu, Nigeria. Meski tak punya garis keturunan Indonesia, Igbonefo dapat membela skuad Garuda setelah menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) pada 2011.
Pemain lainnya yaitu Elkan Baggott juga memiliki persamaan dengan Victor Igbonefo, yaitu tidak lahir di Indonesia. Elkan Baggott sendiri lahir di Bangkok, Thailand.
Sama-sama bukan kelahiran Indonesia, Victor Igbonefo dan Elkan Baggott dapat membela timnas Indonesia melalui proses yang berbeda.
Baca juga: PSSI Harap 4 Pemain Naturalisasi Bisa Segera Bela Timnas Indonesia
Igbonefo mendapat lampu hijau untuk bermain bagi timnas Indonesia di pentas internasional setelah merampungkan proses naturalisasi yang ia jalani.
Sementara itu, Elkan Baggott mendapatkan status WNI bukan melalui proses naturalisasi.
Bek muda yang kini berkarier di Inggris bersama klub Ipswich Town itu bisa mendapatkan kewarganegaraan Indonesia karena ia memang memiliki garis keturunan Indonesia.
Diketahui, ayah Elkan merupakan orang Inggris, sementara sang ibu adalah wanita asli Indonesia.
Elkan memilih kewarganegaraan ibunya yaitu Indonesia. Hal ini membuat pemain berusia 19 tahun itu bisa membela timnas Indonesia.
Hal serupa dengan Elkan Baggott juga dialami oleh Irfan Bachdim yang membela timnas Indonesia di Piala AFF 2010 silam.
Baca juga: 4 Pemain Naturalisasi yang Sukses Membawa Timnya Promosi ke Liga 1
Lahir dan besar di Belanda, Irfan memilih kewarganegaraan Indonesia mengikuti sang ayah yang merupakan WNI keturunan Arab.
Status Irfan Bachdim di skuad timnas Indonesia pada Piala AFF 2010 pun berbeda dengan rekan setimnya, Cristian Gonzales. Adapun, Gonzales adalah pemain naturalisasi kelahiran Uruguay.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian naturalisasi adalah sebagai berikut.
"Pemerolehan kewarganegaraan bagi penduduk asing; hal menjadikan warga negara; pewarganegaraan yang diperoleh setelah memenuhi syarat sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan."