"Namun. seperti yang selalu saya katakan. Kami tidak sekadar membenarkan mobil rusak, tapi membangun mobil Formula 1 sehingga semuanya harus benar-benar sesuai dengan aturan dan itu yang tengah kami kerjakan bersama-sama,” ujar pria yang juga menjabat Senior Vice President Asia Cycling Confederation (ACC) tersebut.
Baca juga: Update Sanksi Indonesia, WADA Beri Masukan Penting untuk LADI
Dalam surat yang ditandatangani Kepala Unit Kepatuhan (Head of the Compliance Unit) WADA Emiliano Simonelli kepada NOC Indonesia, tercantum empat poin penggunaan Merah Putih kepada Indonesia.
1. Hanya terbatas pada pengibaran bendera resmi oleh penyelenggara acara di venue/arena/stadion di mana kejuaraan regional, kontinental, atau dunia sedang berlangsung.
Hal itu berlaku baik untuk durasi acara atau untuk bagian tertentu dari acara seperti penyerahan medali, upacara pembukaan atau penutupan atau elemen protokol lainnya.
2. Diperkenankan menempatkan bendera negara pada pakaian seragam dan/atau pakaian teknis atlet dan delegasinya.
3. Diperkenankan menayangkan bendera negara di samping nama seorang atlet, selama penayangan tersebut tidak dilakukan di tempat/arena/stadion di mana acara tersebut diadakan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.