KOMPAS.com - Gugus Tugas Percepatan Penyelesaian Sanksi Badan Anti-Doping Dunia (WADA) terus berjuang agar bendera Merah Putih bisa kembali berkibar di pentas internasional.
Lembaga Anti-Doping Indonesia (LADI) mendapat sanksi selama satu tahun pada 7 Oktober 2021 karena dinilai tidak patuh terhadap Kode WADA.
Sanksi tersebut membuat penggunaan bendera Merah Putih di event olahraga menjadi terbatas, dan keputusan bagi Indonesia untuk menjadi tuan rumah terpaksa ditunda hingga sanksi untuk LADI ditangguhkan.
Ex-officio Ketua Komite Olimpiade Indonesia, Raja Sapta Oktohari, yang dipercaya menjadi Ketua Gugus Tugas Percepatan Penyelesaian Sanksi WADA, memiliki ambisi besar dalam menatap persoalan ini.
Baca juga: Kaleidoskop Olahraga 2021: Efek Dewa Kipas, Sanksi WADA, hingga Buah Keringat Atlet Tanah Air
Menurut Raja Sapta Oktohari, bendera Merah Putih harus segera berkibar lagi. Dia mendorong LADI untuk segera menyelesaikan kewajiban sesuai tenggat waktu yang diberikan WADA.
Dengan demikian, peninjauan ulang terhadap sanksi LADI dapat segera dilakukan.
Okto, sapaan akrab Raja Sapta Oktohari, bahkan berharap peninjauan ulang bisa segera dilakukan sebelum Maret 2022.
"Saya ingin bulan ini ada peninjauan ulang. Pekerjaan rumah kita masih banyak, sehingga tidak ada waktu untuk menunda-nunda pekerjaan. Merah Putih harus segera berkibar lagi,” kata Okto dalam rilis yang diterima KOMPAS.com, Jumat (7/1/2022).
Baca juga: Demi Status Patuh pada WADA, LADI Diharapkan Bisa Bekerja Cepat
Guna mewujudkan percepatan penyelesaian sanksi WADA, Okto telah membangun komunikasi intensif denga Direktur Umum Organisasi Regional Anti-Doping Asia Tenggara (SEARADO) Gobinathan Nair di Singapura pada pengujung 2021.
Sekembalinya ke Tanah Air, Okto berupaya memaksimalkan masa karantinanya untuk mendengar perkembangan yang telah dikerjakan LADI serta menyampaikan poin-poin dari SEARADO.
“Tiga masalah utama, komunikasi, administratif, dan teknis sudah hampir selesai. Kini, kami tengah mendorong WADA agar sanksi bisa di-review. Setelah berdiskusi dengan Mr Gobi, ada beberapa poin yang perlu dikejar di awal 2022," ujar Okto.
"Paling penting kita harus menggunakan template blueprint NADO serta menyelesaikan tugas tahunan rutin yang dikerjakan seluruh NADO di dunia setiap tahun, yakni TDP (Test Distribution Plan) 2022,” imbuhnya.
Baca juga: Ini Langkah yang Telah Ditempuh LADI untuk Percepat Pencabutan Sanksi WADA
Okto menjelaskan bahwa hal tersebut akan menjadi poin utama yang akan dibahas dalam rapat lanjutan bersama LADI.
Adapun rapat lanjutan bersama LADI itu dijadwalkan berlangsung pada Senin (10/1/2022).
“Saya sudah mengingatkan kembali bahwa ANOC dan APSF menunggu sanksi ini dicabut karena kita ingin menjadi tuan rumah ANOC World Beach Games 2023 serta ASEAN Para Games tahun ini," kata Okto.
"Namun. seperti yang selalu saya katakan. Kami tidak sekadar membenarkan mobil rusak, tapi membangun mobil Formula 1 sehingga semuanya harus benar-benar sesuai dengan aturan dan itu yang tengah kami kerjakan bersama-sama,” ujar pria yang juga menjabat Senior Vice President Asia Cycling Confederation (ACC) tersebut.
Baca juga: Update Sanksi Indonesia, WADA Beri Masukan Penting untuk LADI
Dalam surat yang ditandatangani Kepala Unit Kepatuhan (Head of the Compliance Unit) WADA Emiliano Simonelli kepada NOC Indonesia, tercantum empat poin penggunaan Merah Putih kepada Indonesia.
1. Hanya terbatas pada pengibaran bendera resmi oleh penyelenggara acara di venue/arena/stadion di mana kejuaraan regional, kontinental, atau dunia sedang berlangsung.
Hal itu berlaku baik untuk durasi acara atau untuk bagian tertentu dari acara seperti penyerahan medali, upacara pembukaan atau penutupan atau elemen protokol lainnya.
2. Diperkenankan menempatkan bendera negara pada pakaian seragam dan/atau pakaian teknis atlet dan delegasinya.
3. Diperkenankan menayangkan bendera negara di samping nama seorang atlet, selama penayangan tersebut tidak dilakukan di tempat/arena/stadion di mana acara tersebut diadakan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.