Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Temuan Satgas soal Sanksi WADA: 24 Pending Matters, Termasuk Tunggakan ke Qatar

Kompas.com - 22/10/2021, 09:14 WIB
Celvin Moniaga Sipahutar,
Eris Eka Jaya

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal NOC Indonesia, Ferry J Kono, yang masuk dalam Satuan Tugas (Satgas) Tim Percepatan Pelepasan Sanksi WADA mengatakan terdapat 24 pending matters yang perlu dipenuhi LADI.

Lembaga Antidoping Indonesia (LADI) mendapat sanksi dari Badan Antidoping Dunia (WADA) karena dianggap tidak patuh menaati aturan dan program antidoping yang efektif pada 7 Oktober 2021.

Akibatnya, sejumlah hak Indonesia di olahraga internasional ditangguhkan, di antaranya, tidak izinkannya bendera negara berkibar di ajang regional, kontinental, hingga kejuaraan dunia atau event yang dimiliki organisasi major event selain di Olimpiade dan Paralimpiade.

Indonesia juga tidak diperbolehkan menjadi tuan rumah event olahraga internasional untuk satu tahun ke depan.

Baca juga: Piala Thomas Menyingkap Tabir WADA dan LADI

Selain itu, hak LADI masuk dalam kepengurusan WADA turut ditangguhkan.

Pemerintah melalui Kemenpora telah melakukan tindakan cepat untuk mengatasi sanksi dari WADA, dengan membentuk Satgas Tim Percepatan Penyelesaian Sanksi WADA pada 18 Oktober 2021.

Tim ini dipimpin oleh Ketua Komite Olimpiade Indonesia (NOC Indonesia), Raja Sapta Oktohari, untuk melakukan akselerasi dan investigasi atas sanksi yang diberikan WADA terhadap LADI.

Sejak Satgas tersebut dibentuk, upaya percepatan pembebasan sanksi WADA yang menjerat LADI terus dilakukan.

Salah satu upaya yang dilakukan oleh Satgas Percepatan Penyelesaian Sanksi WADA adalah memperkuat sinergi dalam negeri dan aktif melakukan komunikasi eksternal.

Setelah rapat virtual yang dipimpin Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot S Dewa Broto, Kamis (21/10/2021), Ferry J Kono mengatakan hasil pendalaman sementara ditemukan 24 pending matters yang perlu dipenuhi LADI.

Baca juga: Apkori Dukung Langkah Menpora Tuntaskan Masalah Sanksi WADA

Tanggungan tersebut merupakan akumulasi dari kepengurusan LADI sebelumnya, salah satunya menyangkut tunggakan biaya ke lab Qatar.

"Detailnya tak dapat kami sebutkan, tetapi secara umum menyangkut hal administratif dan teknis," kata Ferry dalam rilis yang diterima Kompas.com, Kamis (21/10/2021).

"Kami mendorong LADI untuk menyelesaikan pending matters untuk mendapat status compliance secepatnya," tuturnya. 

"Salah satu pending matters ada yang menyangkut tunggakan biaya ke lab Qatar. Kenapa bisa ada tunggakan, kami pun masih mendalami," tambahnya.

"Namun, situasi ini urgent sehingga pemerintah sepakat membayar dulu, sambil investigasi tetap berjalan dan LADI menyelesaikan hal-hal teknis yang perlu diselesaikan," katanya.

Baca juga: Di Tengah Sanksi WADA, Bagaimana Nasib Event Olahraga di Indonesia?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com