Indonesia adalah mitra Jepang dalam proses berbagi itu.
Per 1 Juli 2021, Jepang mengirimkan vaksin AstraZeneca kepada Indonesia.
Jumlah bantuan itu mencapai 998.400 dosis.
Total bantuan vaksinasi itu mencapai 2 juta vaksin.
Menurut informasi pihak pemerintah Jepang, pengiriman vaksin ke Indonesia akan berlangsung dua tahap.
Selain Jepang yang mengusung semangat berbagi, Indonesia juga menjalankan semangat sama di masa pandemi Covid-19 ini.
Melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), program CSR SiCepat Ekspres pada Idul Adha (Selasa 20/7/2021) menyalurkan 110 ekor hewan kurban kepada 2.300 penerima manfaat di Jakarta, Alor (NTT), Mamuju (Sulawesi Barat), Pidie Jaya (Aceh), dan Siak (Provinsi Riau).
CEO SiCepat Ekspres The Kim Hai memerinci, 110 hewan kurban itu terdiri dari 100 ekor kambing dan 10 ekor sapi.
Total nilai bantuan sebesar Rp 435 juta itu terlaksanan melalui program online.
Hewan-hewan kurban dipotong di rumah-rumah potong hewan melalui cara yang higienis dan memenuhi protokol kesehatan ketat.
Dari rumah-rumah potong itu, daging kurban langsung disalurkan ke alamat ruman penerima manfaat untuk menghindari kerumunan.
"Bantuan kami semoga membawa keberkahan dan manfaat," kata The Kim Hai.
"Penyaluran daging kurban ini juga menjadi upaya mendukung ketahanan pangan di Indonesia, juga bagi masyarakat yang berada di zona merah Covid-19," ujar Ketua Baznas RI Noor Achmad.
Darurat
Sementara itu, Kota Tokyo memasuki keempat kalinya berstatus darurat Covid-19 mulai Senin (12/7/2021).
"Penetapan ini merupakan upaya mencegah meluasnya pandemi Covid-19," kata Perdana Menteri (PM) Jepang Yoshihide Suga mengingatkan warga Jepang dalam pernyataan resminya.
Status keempat itu mempunyai masa berlaku hingga Minggu (22/8/2021).
Status ini merupakan perpanjangan dari status ketiga yang habis masa berlakunya pada Minggu (11/7/2021).
Sama seperti pada status darurat Covid-19 sebelumnya, kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat juga berlangsung.
Selain perpanjangan status kondisi darurat Covid-19 untuk Tokyo dan Okinawa, empat prefektur yakni Chiba, Saitama, Kanagawa, dan Osaka, juga terkena kebijakan ini.