KOMPAS.com - Chief Operating Officer (COO) Bhayangkara FC Sumardji buka suara setelah Saddil Ramdani ditetapkan sebagai tersangka.
Saddil Ramdani resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kendari pada Sabtu (4/4/2020) atas kasus penganiayaan.
Pemain 21 tahun itu pun terancam hukuman tujuh tahun penjara akibat perbuatannya.
Menanggapi hal tersebut, Sumardji selaku COO Bhayangkara FC mengatakan, pun buka suara.
Baca juga: Soal Kasus Saddil, Ketum PSSI: Semua Orang Sama dan Wajib Menjunjung Tinggi Hukum
Sumardji berharap masalah tersebut bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
"Ini kan permasalahan keluarga jadi ya kiranya permasalahaan ini bisa diselesaikan baik Saddil dan keluarga. Kalau bisa tidak usah di bawa ke ranah hukum," kata Sumardji, seperti dilansir dari BolaSport.
Kendati demikian, pihak Bhayangkara FC sudah siap menerima semua keputusan yang akan dijatuhi kepada Saddil.
Termasuk jika nantinya Saddil harus menjalani masa hukuman dari Polres Kendari.
Baca juga: Pesan Saddil Sebelum Resmi Berstatus Tersangka Kasus Pengeroyokan
Menurut Sumardji, seluruh yang terjadi di luar bukan merupakan tanggung jawab klub.
Hal itu pula yang mendasari Bhayangkara FC akan mengikuti semua prosedur hukum yang berlaku.
"Tentu kami akan mengikuti semua proses hukum dan menaati semua proses hukum yang sedang terjadi pada salah satu pemain kami," kata Sumardji.
"Intinya kami sebagai klub apapun yang terjadi di luar klub adalah tanggung jawab masing-masing dan tidak akan mengintervensi atas kasus saddil saat ini," ucap Sumardji.
Baca juga: Resmi Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan, Saddil Ramdani Wajib Lapor
"Kita akan ikut prosedur hukum yang ada," tutur Sumardji menambahkan.
Saddil sebelumnya dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPKT) Polres Kendari atas kasus penganiayaan terhadap korban bernama Irwan (25 tahun) pada Sabtu (28/3/2020).
Laporan yang tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/109/III/2020 menjelaskan, korban mengalami luka robek di bagian kepala dan bibir, setelah dianiaya Saddil.
Penganiayaan kepada korban atas nama Irwan (25 tahun) terjadi pada Jumat (27/3/2020) di Jalan Chairil Anwar, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, sekitar pukul 18.30 WITA. (Rinaldy Azka Abdillah).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.