Perkawinan antaranak dari saudara ayah maupun ibu.
Adalah bentuk perkawinan bebas, di mana pria dan wanita berhak menentukan pilihannya, baik itu dari keluarga sendiri maupun keluarga lainnya.
Baca juga: Tari Andun, Tarian Pesta Perkawinan di Bengkulu
Referensi:
Gea,Antonius A., Antonina Panca Y. W, dkk. 2002. Relasi dengan Sesama. Jakarta: PT Elex Media Komputindo.
Oktarina, lindha Pradhipti, Mahendra Wijaya, dkk. 2015. Pemaknaan Perkawinan: Studi Kasus Pada Perempuan Lajang yang Bekerja. Artikel Jurnal Analisa Sosiologi.
Jehani, Libertus. 2008. Perkawinan, Apa Risiko Hukumnya?. Jakarta: Niaga Swadaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.