Adalah perkawinan yang terjadi antara orang yang berbeda suku, golongan, ras, dan agamanya.
Baca juga: Dasar Hukum Pernikahan dalam Islam
Merupakan perkawinan yang terjadi antara orang satu daerah, atau memiliki kesamaan suku, golongan, ras, dan agama.
Adalah perkawinan yang terjadi antara dua orang dengan kelas sosial yang sama.
Merupakan bentukperkawinan yang terjadi di antara orang yang berbeda lapisan sosialnya.
Dibagi menjadi beberapa bentuk, yaitu:
Adalah bentuk perkawinan yang terjadi dengan menghitung garis keturunan lewat garis laki-laki (ayah).
Merupakan bentuk perkawinan yang terjadi dengan menghitung garis keturunan perempuan (ibu).
Bentuk perkawinan ini dibagi menjadi tiga, yakni:
Adalah perkawinan di mana suami istri tinggal di satu rumah dan terpisah dengan anggota keluarga lainnya.
Baca juga: Tari Tidi Lo Polopalo, Tarian Pernikahan di Gorontalo
Suami istri tinggal di rumah pihak perempuan. Jadi pihak laki-laki masuk dalam keluarga istri.
Merupakan bentuk perkawinan, di mana suami istri tinggal di rumah pihak laki-laki. Jadi, pihak perempuan masuk dalam keluarga laki-laki.
Adapun bentuk perkawinan lainnya adalah:
Perkawinan antara saudara sepupu.