KOMPAS.com - Pernikahan merupakan satu hal yang penting dan banyak diimpikan setiap manusia.
Dalam ajaran Islam, menikah salah satu ibadah yang dianjurkan. Karena dengan menikah seseorang akan membina rumah tangga dan membentuk keluarga sakinah, mawaddah, dan wa rahman.
Menjalin silaturahmi dengan keluarga dan memiliki keturunan. Selain itu juga menghindari zina.
Dalam Islam, zina adalah haram. Maka diperintahkan untuk menikah bagi yang mampu dan berpuasa bagi yang belum mampu.
Dalam agama Islam, pernikahan juga diatur dengan baik. Di mana memiliki dasar hukum
pernikahan.
Baca juga: Apa yang Dimaksud dengan Perilaku Terpuji?
Dalam buku Fiqh Keluarga Terlengkap (2018) karya Rizem Aizid, secara bahasa nikah memiliki arti menghimpun atau mengumpulkan.
Pada Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 dijelaskan bahwa pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri.
Di mana dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Sementara pernikahan menurut Islam, di mana bercampurnya atau berkumpulnya dua orang (laki-laki dan perempuan) yang bukan mahram dalam ikatan akad (perjanjian) untuk kemudian diperbolehkan melakukan hubungan seksual.
Dasar hukum pernikahan dalam Islam adalah Al Quran dan Sunnah.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan