Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Perbedaan Buku dan Buklet

Kompas.com - 17/03/2023, 08:00 WIB
Vanya Karunia Mulia Putri

Penulis

KOMPAS.com - Ada dua jenis media penyampaian informasi atau pengetahuan yang bisa digunakan, yakni buku dan buklet.

Meski keduanya sama-sama bisa dicetak, dipegang, diraba, serta dilihat, namun buku dan buklet memiliki beberapa perbedaan.

Apa sajakah itu?

Apa perbedaan antara buku dan buklet?

Sebelum mengetahui perbedaan buku dan buklet, ada baiknya kita mempelajari terlebih dahulu apa itu buku dan buklet.

Menurut Arco F. dalam buku Pemanfaatan Koleksi Bidang Ilmu Hukum (2018), buku adalah terbitan yang membahas informasi tertentu.

Penyajian buku dilakukan secara tertulis. Adapun minimal jumlah halaman buku adalah 64, dan itu tidak termasuk halaman sampul.

Baca juga: Indeks Buku: Pengertian dan Fungsinya

Dikutip dari Buku Ajar Pendidikan dalam Keperawatan (2009), buklet adalah buku berukuran kecil (setengah kuarto) dan tipis.

Berbeda dengan buku, minimal jumlah halaman buklet adalah 30 halaman bolak-balik yang berisi tulisan dan gambar.

Ada beberapa pihak yang menjelaskan bahwa buklet sebenarnya merupakan perpaduan buku serta leaflet (kertas cetak yang terlipat).

Berdasarkan penjelasan di atas, kita bisa mengetahui bahwa salah satu perbedaan buku dan buklet adalah jumlah halamannya.

Selain itu, bedanya buku dan buklet juga terletak pada cara penyajiannya.

Dengan struktur yang hampir sama seperti buku, yakni pendahuluan, isi, dan penutup, cara penyajian buklet lebih singkat.

Pada awalnya, buklet dibuat bagi masyarakat yang tidak memiliki akses terhadap buku sumber. Sehingga keberadaan buklet jelas membantu mereka.

Baca juga: Buklet: Pengertian, Fungsi, Bagian-Bagian, Cara Membuat, dan Contohnya

Bedanya buku dan buklet juga terletak pada ukuran besar kecilnya. Buku berukuran besar dan buklet ukurannya kecil.

Jadi, apa perbedaan antara buku dan buklet? Perbedaan buku dan buklet terletak pada jumlah halaman, cara penyajian, dan ukuran besar kecilnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com