KOMPAS.com - Demokrasi liberal dan terpimpin pernah digunakan di Indonesia sekitar tahun 1950-an, pasca-kemerdekaan Indonesia.
Pelaksanaan demokrasi ini tidak berjalan dengan baik karena ada beberapa problematika. Sehingga akhirnya Indonesia kembali ke sistem pemerintahan republik.
Sebagai dua sistem politik, demokrasi liberal dan terpimpin itu berbeda. Apa perbedaan demokrasi liberal dan terpimpin?
Perbedaan yang paling kentara antara dua sistem politik ini adalah pengertian atau definisinya.
Dilansir dari buku Pancasila dan Tokoh Pahlawan Indonesia (2020) oleh Eva Nur Eviyana dkk, berikut pengertian demokrasi liberal:
"Demokrasi liberal adalah kekuasaan dan penyelenggaraan negara yang membebaskan cara berpikir dan berperilaku masyarakatnya."
Baca juga: Pengertian dan Ciri-ciri Demokrasi Liberal
Walau dibebaskan, praktik sistemnya juga harus sesuai peraturan yang berlaku. Dengan demikian, kebebasan yang dianut tetap bertanggung jawab.
Sementara itu, menurut Yayuk Nuryanto dalam buku Cakap Berdemokrasi Ala Generasi Milenial (2018), berikut definisi demokrasi terpimpin:
"Demokrasi terpimpin adalah sistem pemerintahan yang keputusan dan kebijakannya dijalankan dengan berpusat pada satu orang, yakni pemimpin negara."
Salah satu ciri khas praktik demokrasi ini, yaitu peningkatan autokrasi. Adalah bentuk pemerintahan yang hanya dipegang oleh satu orang saja.
Dikutip dari buku Pengantar Ilmu Politik: Suatu Dasar Bagi Pemula (2017) karya Yusa Djuyandi, salah satu perbedaan demokrasi liberal dan terpimpin adalah sistem pemungutan suaranya.
Dalam demokrasi liberal masih dikenal sistem pemungutan suara untuk memilih kepala negara dan pemerintahan.
Sedangkan dalam demokrasi terpimpin, tidak dikenal sistem pemungutan suara untuk memilih lembaga permusyawaratan rakyat, karena dilakukan lewat musyawarah mufakat.
Baca juga: Demokrasi Terpimpin (1957-1965): Pengertian dan Karakteristik
Kesimpulannya, perbedaan demokrasi liberal dan terpimpin adalah: