KOMPAS.com - Pendidikan Pancasila adalah pembelajaran mengenai landasan, tujuan, dan sejarah kebangsaan Indonesia, teristimewa soal Pancasila.
Jika Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) diajarkan di tingkat sekolah dasar hingga menengah atas, pembelajaran Pendidikan Pancasila ditujukan bagi mahasiswa.
Ada empat landasan Pendidikan Pancasila, yakni landasan filosofis, kultural, landasan historis, serta landasan yuridis.
Berikut penjelasannya:
Menurut Pandji Setijo dalam buku Pendidikan Pancasila Perspektif Sejarah Perjuangan Bangsa (2009), landasan filosofis adalah filsafat Pancasila sebagai bagian dari pendidikan nasional.
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia, tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Ini tidak hanya menjadikan Pancasila sebagai landasan pemerintahan negara, melainkan turut melandasi sistem pendidikan nasional.
Baca juga: Landasan Hukum dan Historis Pendidikan Kewarganegaraan
Landasan pendidikan Pancasila yang selanjutnya berkaitan dengan sejarah atau sisi historis bangsa Indonesia.
Dikutip dari Buku Ajar Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan: Panduan Kuliah di Perguruan Tinggi (2021), landasan historis merupakan latar belakang sejarah yang mendasari munculnya Pendidikan Pancasila.
Landasan ini berkaitan dengan perjuangan masyarakat Indonesia untuk memerdekakan dan membebaskan diri dari penjajahan.
Pengembangan pendidikan Pancasila didasarkan pada nilai-nilai luhur bangsa Indonesia, sebagaimana telah disepakati dalam kehidupan nasional.
Nilai luhur ini telah ada sejak berabad-abad yang lalu dan terus diwariskan hingga saat ini. Dengan demikian, dasar pembentukan Pancasila berasal dari nilai kehidupan nenek moyang yang telah menyatu dalam kepribadian bangsa Indonesia.
Secara kultural, Pancasila berkaitan dengan adat istiadat, tulisan, bahasa, slogan, kepercayaan, agama, kesenian, maupun kebudayaan Indonesia secara umum.
Baca juga: Pendekatan Sejarah dalam Pendidikan Pancasila: Maksud dan Tujuannya
Landasan Pendidikan Pancasila ini berkaitan dengan aturan perundang-undangan yang mendasari pelaksanaannya.
Contoh landasan yuridis adalah UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa tiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.