KOMPAS.com - Pegadaian biasa juga disebut rumah gadai. Adalah sebuah lembaga yang menawarkan jasa peminjaman uang kepada masyarakat dengan menjadikan benda miliknya sebagai jaminan.
Barang yang dijadikan jaminan dapat ditebus kembali pada waktu tertentu setelah pinjaman dilunasi.
Dilansir dari buku Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya (2021) karangan Hery, usaha gadai di Indonesia sudah berlangsung sejak masa penjajahan Belanda (VOC).
Pada saat itu, tugas pegadaian adalah membantu masyarakat untuk meminjamkan uang dengan jaminan benda yang dimilikinya.
Awalnya, usaha pegadaian hanya dilakukan pihak swasta. Namun, seiring berjalannya waktu, usaha ini diambil alih Pemerintah Hindia Belanda, untuk dijadikan usaha negara sesuai undang-undang yang berlaku kala itu.
Baca juga: Pegadaian: Definisi dan Kegiatan Usahanya
PT Pegadaian sampai saat ini menjadi satu-satunya lembaga formal di Indonesia yang diperbolehkan secara hukum, untuk melakukan pembiayaan lewat penyaluran kredit.
Jaringan usaha PT Pegadaian meliputi lebih dari 500 cabang yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Pegadaian memiliki beberapa tujuan, yaitu:
Pegadaian tidak hanya memberi manfaat bagi nasabah, tetapi juga bagi pihak usaha pegadaian. Berikut manfaatnya:
Tersedianya dana dengan prosedur relatif lebih sederhana dan cepat dibanding kredit perbankan. Selain itu, nasabah juga mendapat fasilitas penitipan barang yang aman dan dapat dipercaya.
Baca juga: Perbedaan Asuransi Konvensional dan Syariah
Pegadaian dibedakan menjadi dua jenis, yakni pegadaian syariah dan konvensional. Keduanya memiliki karakteristik masing-masing.
Berikut penjelasannya yang dikutip dari buku Bank dan Lembaga Keuangan Syariah (2009) karangan Andri Soemitra:
Adalah suatu wadah untuk menjaminkan barang berlandaskan dasar syariat Islam.
Pada dasarnya, produk berbasis syariah memiliki karakteristik, seperti tidak menerapkan bunga karena riba.
Barang yang dijadikan jaminan dalam gadai syariah, biasanya memiliki nilai ekonomis sesuai jumlah uang yang akan dipinjam.