Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pegadaian: Tujuan, Manfaat, dan Jenisnya

Kompas.com - 23/03/2022, 12:00 WIB
Rita Puspaningsih,
Vanya Karunia Mulia Putri

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pegadaian biasa juga disebut rumah gadai. Adalah sebuah lembaga yang menawarkan jasa peminjaman uang kepada masyarakat dengan menjadikan benda miliknya sebagai jaminan.

Barang yang dijadikan jaminan dapat ditebus kembali pada waktu tertentu setelah pinjaman dilunasi.

Dilansir dari buku Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya (2021) karangan Hery, usaha gadai di Indonesia sudah berlangsung sejak masa penjajahan Belanda (VOC).

Pada saat itu, tugas pegadaian adalah membantu masyarakat untuk meminjamkan uang dengan jaminan benda yang dimilikinya.

Awalnya, usaha pegadaian hanya dilakukan pihak swasta. Namun, seiring berjalannya waktu, usaha ini diambil alih Pemerintah Hindia Belanda, untuk dijadikan usaha negara sesuai undang-undang yang berlaku kala itu.

Baca juga: Pegadaian: Definisi dan Kegiatan Usahanya

PT Pegadaian sampai saat ini menjadi satu-satunya lembaga formal di Indonesia yang diperbolehkan secara hukum, untuk melakukan pembiayaan lewat penyaluran kredit.

Jaringan usaha PT Pegadaian meliputi lebih dari 500 cabang yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Tujuan pegadaian

Pegadaian memiliki beberapa tujuan, yaitu:

  1. Mengikuti pelaksanaan dan program pemerintah di bidang ekonomi melalui penyaluran pinjaman uang atas dasar hukum gadai.
  2. Mencegah praktik pegadaian gelap atau pinjaman tidak wajar lainnya.
  3. Gadai syariah memiliki efek jaring pengaman sosial, yaitu peminjamannya bebas bunga. Sehingga masyarakat yang butuh dana mendesak, tidak lagi dijerat pinjaman berbasis bunga.
  4. Membantu orang-orang yang membutuhkan pinjaman dengan syarat mudah.

Manfaat pegadaian

Pegadaian tidak hanya memberi manfaat bagi nasabah, tetapi juga bagi pihak usaha pegadaian. Berikut manfaatnya:

Bagi nasabah

Tersedianya dana dengan prosedur relatif lebih sederhana dan cepat dibanding kredit perbankan. Selain itu, nasabah juga mendapat fasilitas penitipan barang yang aman dan dapat dipercaya.

Bagi perusahaan pegadaian

  • Mendapatkan penghasilan dari sewa modal yang dibayarkan nasabah.
  • Penghasilannya bersumber dari ongkos yang dibayarkan nasabah.
  • Pelaksanaan misi PT Pegadaian sebagai BUMN yang bergerak di bidang pembiayaan, adalah memberi bantuan kepada masyarakat yang memerlukan dana dengan prosedur relatif sederhana.

Baca juga: Perbedaan Asuransi Konvensional dan Syariah

Jenis pegadaian

Pegadaian dibedakan menjadi dua jenis, yakni pegadaian syariah dan konvensional. Keduanya memiliki karakteristik masing-masing.

Berikut penjelasannya yang dikutip dari buku Bank dan Lembaga Keuangan Syariah (2009) karangan Andri Soemitra:

Pegadaian syariah

Adalah suatu wadah untuk menjaminkan barang berlandaskan dasar syariat Islam.

Pada dasarnya, produk berbasis syariah memiliki karakteristik, seperti tidak menerapkan bunga karena riba.

Barang yang dijadikan jaminan dalam gadai syariah, biasanya memiliki nilai ekonomis sesuai jumlah uang yang akan dipinjam.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com