Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Contoh Teks Prosedur Protokol

Kompas.com - 23/11/2020, 21:30 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Arum Sutrisni Putri

Tim Redaksi

8. Memasang pesan-pesan kesehatan di tempat-tempat strategis seperti di pintu masuk, kantin, tangga, dan tempat lain yang mudah diakses.

9. Melakukan hierarki pengendalian risiko penularan Covid-19 lainnya, seperti memasang pembatas/barrier untuk memberi jarak kontak (engineering control), pengaturan jam kerja, shift kerja, teleworking, jam kerja fleksibel (administrative control), dan lain lain.

10. Memberi kebijakan kepada pekerja untuk beristirahat atau bekerja dari rumah tanpa mengurangi hak dan kewajiban pekerja, jika:

  • Pekerja mengalami gejala demam atau batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak napas.
  • Pekerja yang memiliki gejala demam atau batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak napas dengan riwayat baru kembali dari negara/area transmisi lokal. (lnformasi negara/daerah transmisi lokal dapat dilihat di www.covid19.kemkes.go.id)
  • Pekerja yang tidak menunjukkan gejala tetapi dinyatakan pernah memiliki kontak erat dengan pasien positif Covid-19 oleh Dinas Kesehatan.

11. Petugas kesehatan atau petugas K3 melakukan pemantauan secara proaktif pada seluruh pekerja untuk mendeteksi dini pekerja yang mengalami gejala demam atau batuk/pilek/sakit tenggorokan di lingkungan kerja agar memeriksakan diri ke klinik perusahaan atau fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.

12. Setiap pekerja yang tidak masuk kerja karena sakit dengan gejala demam atau batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak nafas, wajib melaporkan kepada bagian kepegawaian/petugas kesehatan/petugas K3 untuk dilakukan pemantauan untuk mengetahui keterkaitannya dengan kriteria Covid-19 (Orang Dalam Pemantauan/ODP, Pasien Dalam Pengawasan/PDP, kasus probable dan kasus konfirmasi).

13. Bila petugas kesehatan petugas K3 menemukan pekerja yang memenuhi kriteria sebagai ODP dan PDP harus melaporkan dan berkoordinasi dengan Puskesmas atau Dinas Kesehatan setempat. Pada kasus yang memenuhi kriteria PDP harus segera dirujuk ke rumah sakit rujukan yang ditunjuk (dapat dilihat pada www.covid 19.kemkes.go.id)

14. Bila petugas kesehatan/petugas K3 menerima informasi adanya kasus ODP, kasus PDP, kasus probable, dan kasus konfirmasi positif Covid-19 pada pekerjanya, maka petugas kesehatan/petugas K3 harus melakukan identifikasi kontak yaitu orang-orang yang memiliki riwayat berinteraksi dengan pasien dalam radius 1 (satu) meter sesuai pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19 (www.covid19.kemkes.go.id). Terhadap orang-orang yang telah teridentifikasi sebagai kontak agar beristirahat atau bekerja dari rumah (self isolated) dan bila ada gejala segera melaporkan ke petugas kesehatan/petugas K3.

15. Bagi tempat kerja/perusahaan yang memberikan pelayanan umum:

  • Gunakan protokol tempat umum.
  • Perketat penggunaan alat pelindung diri (masker) dan PHBS bagi pekerja seperti pada poin 6.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com