KOMPAS.com - Setiap pengguna jalan khususnya pengendara kendaraan bermotor, tentu sudah tidak asing lagi dengan garis berwarna putih atau kuning yang berada di tengah dan pinggir jalan.
Garis berwarna putih atau kuning tersebut dikenal sebagai markah jalan. Sama seperti rambu lalu lintas, markah jalan wajib diketahui, dipahami serta ditaati oleh seluruh pengguna jalan.
Fungsi adanya markah jalan adalah untuk mengarahkan pengguna jalan dalam arus lalu lintas serta melakukan pembatasan daerah kepentingan dalam lalu lintas.
Tahukah kamu apa itu markah jalan dan apa saja jenisnya?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), markah jalan adalah tanda yang berbentuk garis-garis penunjuk.
Pengertian lain dari markah jalan juga tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 34 Tahun 2014.
Baca juga: Rambu Lalu Lintas: Pengertian dan Fungsinya
Markah jalan merupakan sebuah tanda yang posisinya berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan, meliputi peralatan atau tanda berbentuk garis membujur, garis melintang, garis sering dan lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas serta membatasi daerah kepentingan lalu lintas.
Jika sedang berkendara di jalan raya, tentunya kita sering melihat ada garis putih atau kuning yang lurus dan putus-putus.
Garis tersebut memiliki arti dan hendaknya dipahami oleh para pengguna jalan.
Berikut adalah penjelasan tentang jenis markah jalan, yang dilansir dari situs Dinas Perhubungan Pemerintah Kabupaten Buleleng dan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 34 Tahun 2014:
Markah ini posisinya sejajar dengan sumbu jalan. Markah garis membujur dibagi menjadi tiga jenis, yakni:
Baca juga: Pengetahuan tentang Makanan Sehat
Markah ini posisinya tegak lurus dengan sumbu jalan. Tujuan dari markah ini adalah untuk memperingatkan pengemudi untuk berhenti atau mengurangi kecepatan.
Markah garis tersebut dibagi menjadi dua jenis, yaitu:
Baca juga: Pergaulan Sehat dan Pergaulan Tidak Sehat
Markah ini berfungsi untuk memberi tahu pengguna jalan jika area jalan tersebut bukan merupakan jalur lalu lintas kendaraan.
Markah serong berbentuk garis utuh yang dibatasi dengan rangka garis utuh.