KOMPAS.com - Rambu lalu lintas tentunya sudah tidak asing lagi dan sering dijumpai di jalan raya. Namun, masih ada orang yang tidak memahami arti tanda dalam rambu lalu lintas.
Setiap pengguna jalan raya hendaknya menaati perintah, memperhatikan peringatan, tidak melakukan larangan, dan mengikuti petunjuk rambu lalu lintas.
Lalu, sebenarnya apa yang disebut dengan rambu lalu lintas? Apa sajakah fungsi dari rambu lalu lintas?
Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 13 Tahun 2014 Tentang Rambu Lalu Lintas, dijelaskan tentang definisi dari rambu lalu lintas.
Rambu lalu lintas merupakan salah satu perlengkapan jalan, dalam bentuk lambang, huruf, angka, kalimat, dan atau perpaduan dari empat bentuk tersebut, memiliki fungsi sebagai peringatan larangan, perintah, atau petunjuk bagi pengguna jalan.
Baca juga: Jenis Aktivitas di Jalan Raya
Agar rambu dapat terlihat baik siang maupun malam atau pada saat waktu hujan, maka bahan harus terbuat dari material retro reflektif.
Rambu lalu lintas yang sering ditemui di jalan, ternyata memiliki empat fungsi yang sangat bermanfaat untuk pengguna jalan berdasarkan jenis pesan yang disampaikan.
Apa sajakah itu?
rambu lalu lintas memiliki fungsi peringatan, larangan, perintah serta petunjuk.
Berikut adalah penjelasannya:
Rambu ini sangat penting untuk diperhatikan. Tujuan dari rambu ini adalah untuk memberi peringatan kepada pengguna jalan akan adanya potensi bahaya.
Baca juga: Klasifikasi Jalan Raya Berdasarkan Fungsinya
Ciri utama dari rambu ini adalah memiliki warna dasar kuning serta warna hitam pada garis tepi, warna lambang, warna huruf dan atau angka.
Contoh rambu peringatan adalah rambu tanjakan curam dan rambu penyempitan jalan di bagian kanan dan kiri.
Rambu ini juga sangat penting untuk diperhatikan serta tidak boleh dilakukan oleh pengguna jalan.
Tujuan dari rambu ini adalah untuk memberi tahu pengguna jalan tentang perbuatan yang tidak boleh dilakukan.