KOMPAS.com - Secara umum, sumber hukum merupakan asal mula hukum itu ada, dari mana, dan bagaimana awalnya diterapkan.
Dalam buku Pokok-Pokok Filsafat Hukum (2006) karya Darji Darmodiharjo, pengertian sumber hukum akan berbeda-beda di antara para ahli.
Menurut ahli sejarah, sumber hukum merupakan undang-undang atau dokumen lain yang bernilai sama dengan undang-undang. Sementara ahli sosiologi dan antropologi mengatakan sumber hukum berasal dari masyarakat.
Berbeda dengan ahli ekonomi, sumber hukum yaitu apa yang tampak di lapangan. Sedangkan ahli agama menganggap, sumber hukum adalah kitab-kitab suci.
Bagi ahli filsuf, sumber hukum yakni segala ukuran yang digunakan untuk menentukan bahwa suatu hukum itu adil, mengapa orang menaati hukum, dan sebagainya.
Baca juga: Unsur-unsur Sistem Hukum Nasional
Kamus Besar Bahasa Indonesia menerangkan bahwa sumber hukum adalah segala sesuatu yang berupa tulisan, dokumen, naskah, dan sebagainya yang digunakan suatu bangsa sebagai pedoman hidup pada masa tertentu.
Sehingga sumber hukum dapat diartikan sebagai bahan atau materi yang berisi hukum itu dibuat dan dibentuk, proses terbentuknya hukum, dan bentuk hukum itu sehingga dapat dilihat, dirasakan, atau diketahui.
Menurut buku Pengantar Hukum Indonesia (2019) karya Rahman Amin, sumber hukum yaitu segala sesuatu yang dapat melakukan, menimbulkan aturan hukum serta tempat ditemukannya aturan hukum.
Sumber hukum inilah yang menimbulkan aturan-aturan yang mengikat dan memaksa. Jika aturan dilanggar, maka akan ada sanksi tegas dan nyata bagi pelanggarnya.
Sumber hukum dibedakan menjadi dua, yaitu:
Sumber hukum materiil merupakan sumber daeri mana materi hukum diambil. Sumber hukum ini menjadi faktor yang membantu menentukan isi atau materi hukum.
Contohnya, sumber hukum materiil seperti agama, kesusilaan, kehendak Tuhan, akal budi, hubungan sosial, dan sebagainya.
Baca juga: Penggolongan Hukum
Sumber hukum formal yaitu sumber suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Sumber-sumber hukum formal membentuk pandangan-pandangan hukum menjadi aturan-aturan hukum dan mengikat.
Sumber hukum formal meliputi beberapa hal, seperti:
Undang-undang meliputi semua bentuk peraturan perundang-undangan (dalam pengertian materiil, bukan hanya dalam arti formal).