Dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 menegaskan bangsa Indonesia memiliki dasar dan pedoman dalam berbangsa dan bernegara yaitu Pancasila.
Pancasila sebagai dasar negara mendasari pasal-pasal dalam UUD 1945. Kemudian menjadi cita-cita hukum yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
Selain bersifat yuridis konstitusional, Pancasila juga bersifat yuridis ketatanegaraan yang artinya, Pancasila sebagai dasar negara.
Pada hakikatnya adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum. Artinya, segala peraturan perundang-undangan secara material harus berdasar dan bersumber pada Pancasila.
Apabila ada peraturan (termasuk di dalamnya UUD 1945) yang bertentangan dengan nilai-nilai luhur Pancasila, maka sudah sepatutnya peraturan tersebut dicabut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.