Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Struktur Organisasi ASEAN

Kompas.com - 17/07/2020, 15:23 WIB
Serafica Gischa

Penulis

  • Komisi antarpemerintah untuk HAM ASEAN

Komisi antarpemerintah untuk HAM ASEAN (ASEAN Intergovernmental Commision on Human Rights/AICHR) adalah Badan HAM ASEAN yang bertugass memajukan dan melindungi HAM seluruh masyarakat di ASEAN.

Sekretaris Jenderal ASEAN periode 2018 - 2022setnas-asean.id Sekretaris Jenderal ASEAN periode 2018 - 2022
Ketua ASEAN 2020 dan Sekretaris Jenderal

Berikut Ketua dan Sektretaris Jenderal ASEAN periode 2020, yaitu:

  • Ketua ASEAN 2020

Ketua ASEAN 2020 kini dipegang oleh Perdana Menteri Vietnam, yaitu Y.M. Nguyen Xuan Phuc pada KTT ASEAN ke-35 di Bangkok. Sebelumnya, jabatan tersebut dipegang oleh Perdana Menteri Thailand, Y.M Prayut Chan O Cha.

Baca juga: Thailand, Negara ASEAN yang Tidak Pernah Dijajah

Menurut Piagam ASEAN, Ketua ASEAN digilir setiap tahun berdasarkan urutan abjad nama negara anggota ASEAN dalam bahasa Inggris.

Ketua ASEAN berperan sebagai penanggung jawab penyelenggaraan pertemuan, antara lain KTT ASEAN, Dewan Koordinassi ASEAn, Dewan Masyarakat ASEAN, dan Badan Sektoral ASEAN.

  • Sekretaris Jenderal ASEAN

Sekretaris Jenderal ASEAN periode Januari 2018-Desember 2020 adalah H.E Lim Jock Hoi dari Brunei Darussalam.

Sekretaris Jenderal ASEAN adalah kepala Sekretariat ASEAN yang diangkat oleh Koferensi Tingkat Tinggi ASEAN untuk periode lima tahun.

Sekretaris Jenderal ASEAN dipilih oleh warga negara anggota ASEAN berdasarkan rotasi menurut urutan abjad nama negara dalam bahasa Inggris.

Baca juga: Bentuk Kerja Sama ASEAN dan Contohnya

Sekretaris Jenderal ASEAn bertugas membantu pelaksanaan berbagai kesepakatan atau keputusan ASEAn serta memantau dan melaporkan perkembangan capaian ASEAN kepada KTT ASEAN.

Selain itu, menyampaikan pandangan dan sikap ASEAN kepada eksternal sesuai pedoman kebijakan dan mandatnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com