KOMPAS.com - Desentralisasi diterapkan dalam sistem pemerintahan di Indonesia. Apa itu desentralisasi?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), desentralisasi adalah sistem pemerintahan yang lebih banyak memberikan kekuasaan kepada pemerintah daerah.
Dilansir Encyclopaedia Britannica (2015), desentralisasi adalah penyelanggaraan urusan pemerintah pusat kepada daerah melalui wakil perangkat pusat yang ada di daearah.
Secara etimologis, istilah desentralisasi berasal dari Bahasa Belanda, yaitu "de" yang berarti "lepas", dan "centerum" yang berarti pusat.
Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang pokok pemerintahan di Daerah, desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintah dari pemerintah atau daerah tingkat atasanya kepada daerah menjadi urusan rumah tangganya.
Dalam sistem desentralisasi, pemerintah pusat memberikan wewenang kepada pemerintah daerah untuk menyelenggarakan pembangunan.
Baca juga: Mesir Ingin Belajar Sistem Desentralisasi dari Indonesia
Meski memberikan kekuasaan kepada pemerintah daerah, pemerintah pusat tetap memantau. Sistem desentralisasi lebih mengedepankan koordinasi daripada komando.
Bentuk penerapan mengenai sistem ini adalah otonomi daerah.
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Jadi kewenangan dan tanggung jawab jadi milik daerah itu sendiri. Baik dari kebijakan, perencanaan, dan pendanaan.
Sistem desentralisasi memiliki kelebihan dalam menjalankan pemerintahan.
Berikut kelebihan desentralisasi:
Baca juga: Sistem Pemerintahan Militer Jepang di Indonesia
Sistem desentralisasi tidak hanya memiliki kelebihan, tapi juga kelemahan.
Berikut kelemahan desentralisasi:
Dalam buku Desentralisasi dan Otonomi Daerah: Desentralisasi, demokratisasi, dan Akuntabilitas Pemerintah Daerah (2007) karya Syamsuddin Haris, desentralisasi merupakan konsekuensi dari demokratisasi.