KOMPAS.com - Indonesia memiliki perwakilan diplomatik pada suatu negara atau organisasi internasional.
Perwakilan diplomatik adalah perwakilan yang kegiatannya akan mewakili negara untuk melaksanakan hubungan diplomatik dengan negara penerima atau organisasi internasional.
Dikutip situs Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), seluruh kegiatan dalam hubungan antar bangsa dan antar negara pada hakikatnya hubungan diplomasi.
Di mana pada intinya merupakan usaha untuk memelihara hubungan antar negara.
Diplomas secara formal dilakukan baik oleh koprs perwakilan diplomatik yang dipimpin duta besar (dubes) maupun korps perwakilan konsuler dengan dipimpin seorang konsul jenderal.
Baca juga: Peran Indonesia dalam Hubungan Internasional
Saat ini Indonesia telah memiliki sebanyak 132 perwakilan di luar negara. Jumlah tersebut terdiri dari 95 kedutaan besar (kedubes), 3 perutusan tetap untuk PBB di New York dan Jenewa.
Kemudian 4 konsulat dan mengangkat 64 konsul kehormatan.
Perwakilan diplomatik memiliki tugas yang tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 108 tahun 2003 tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri.
Perwakilan Diplomatik mempunyai tugas pokok mewakili dan memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negara, dan Pemerintah Republik Indonesia.
Melindungi Warga Negara Indonesia. Badan Hukum Indonesia di Negara Penerima dan/atau Organisasi Internasional.
Melalui pelaksanaan hubungan diplomatik dengan Negara Penerima dan/atau Organisasi Internasional, sesuai dengan kebijakan politik dan hubungan luar negeri Pemerintah Republik Indonesia, peraturan perundang-undangan nasional, hukum internasional, dan kebiasaan internasional.
Baca juga: Bentuk Kerja Sama Internasional: Bilateral, Regional, Multilateral
Berikut fungsi pokok perwakilan diplomatik:
Perwakilan Konsuler mempunyai tugas pokok mewakili dan memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negara, dan Pemerintah Republik Indonesia.
Melindungi kepentingan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia melalui pelaksanaan hubungan kekonsuleran dengan Negara Penerima, termasuk peningkatan hubungan ekonomi, sosial dan budaya sesuai dengan kebijakan Politik dan Hubungan Luar Negeri Pemerintah Republik Indonesia, peraturan perundang-undangan nasional, hukum internasional dan kebiasaan internasional.
Baca juga: Kerja Sama Internasional: Pengertian, Alasan, dan Tujuannya
Fungsi perwakilan konsuler:
Berdasarkan Konvensi Wina 1961, disebutkan bahwa fungsi perwakilan diplomatik adalah:
Baca juga: Dongkrak Daya Saing Perikanan, RI Lanjutkan Kerja Sama Internasional
Indonesia mengirimkan misi diplomatik pertamanya ke Belanda untuk berunding dengan pihak sekutu dan Belanda.
Pada 1947, Indonesia Office atau Kantor Urusan Indonesia didirikan di Singapura, Bangkok, dan New Delhi untuk menjadi perwakilan resmi pemerintah Indonesia.
Perwakilan tersebut sekaligus untuk menembus blokade ekonomi Belanda terhadap Indonesia.
Pada 1950, Indonesia secara resmi diterima menjadi anggota ke 60 Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.