Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perwakilan Diplomatik Indonesia: Fungsi dan Tugasnya

Kompas.com - 09/03/2020, 09:00 WIB
Ari Welianto

Penulis

KOMPAS.com - Indonesia memiliki perwakilan diplomatik pada suatu negara atau organisasi internasional.

Perwakilan diplomatik adalah perwakilan yang kegiatannya akan mewakili negara untuk melaksanakan hubungan diplomatik dengan negara penerima atau organisasi internasional.

Dikutip situs Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), seluruh kegiatan dalam hubungan antar bangsa dan antar negara pada hakikatnya hubungan diplomasi.

Di mana pada intinya merupakan usaha untuk memelihara hubungan antar negara.

Diplomas secara formal dilakukan baik oleh koprs perwakilan diplomatik yang dipimpin duta besar (dubes) maupun korps perwakilan konsuler dengan dipimpin seorang konsul jenderal.

Baca juga: Peran Indonesia dalam Hubungan Internasional

Tugas dan fungsi perwakilan diplomatik

Saat ini Indonesia telah memiliki sebanyak 132 perwakilan di luar negara. Jumlah tersebut terdiri dari 95 kedutaan besar (kedubes), 3 perutusan tetap untuk PBB di New York dan Jenewa.

Kemudian 4 konsulat dan mengangkat 64 konsul kehormatan.

Perwakilan diplomatik memiliki tugas yang tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 108 tahun 2003 tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri.

Perwakilan Diplomatik mempunyai tugas pokok mewakili dan memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negara, dan Pemerintah Republik Indonesia.

Melindungi Warga Negara Indonesia. Badan Hukum Indonesia di Negara Penerima dan/atau Organisasi Internasional.

Melalui pelaksanaan hubungan diplomatik dengan Negara Penerima dan/atau Organisasi Internasional, sesuai dengan kebijakan politik dan hubungan luar negeri Pemerintah Republik Indonesia, peraturan perundang-undangan nasional, hukum internasional, dan kebiasaan internasional.

Baca juga: Bentuk Kerja Sama Internasional: Bilateral, Regional, Multilateral

Fungsi diplomatik

Berikut fungsi pokok perwakilan diplomatik:

  • Peningkatan dan pengembangan kerja sama politik dan keamanan, ekonomi, sosial dan budaya dengan Negara Penerima dan/atau Organisasi Internasional.
  • Peningkatan persatuan dan kesatuan, serta kerukunan antara sesama Warga Negara Indonesia di luar negeri.
  • Pengayoman, pelayanan, perlindungan dan pemberian bantuan hukum dan fisik kepada Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia, dalam hal terjadi ancaman dan/atau masalah hukum di Negara Penerima, sesuai dengan peraturan perundangundangan nasional, hukum internasional, dan kebiasaan internasional.
  • Pengamatan, penilaian, dan pelaporan mengenai situasi dan kondisi Negara Penerima.
  • Konsuler dan protokol.
  • Perbuatan hukum untuk dan atas nama Negara dan Pemerintah Republik Indonesia dengan Negara Penerima.
  • Kegiatan manajemen kepegawaian, keuangan, perlengkapan, pengamanan internal Perwakilan, komunikasi dan persandian
  • Fungsi-fungsi lain sesuai dengan hukum dan praktek internasional.

Perwakilan Konsuler mempunyai tugas pokok mewakili dan memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negara, dan Pemerintah Republik Indonesia.

Melindungi kepentingan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia melalui pelaksanaan hubungan kekonsuleran dengan Negara Penerima, termasuk peningkatan hubungan ekonomi, sosial dan budaya sesuai dengan kebijakan Politik dan Hubungan Luar Negeri Pemerintah Republik Indonesia, peraturan perundang-undangan nasional, hukum internasional dan kebiasaan internasional.

Baca juga: Kerja Sama Internasional: Pengertian, Alasan, dan Tujuannya

Fungsi perwakilan konsuler:

  • Perlindungan terhadap kepentingan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia di wilayah kerja dalam wilayah Negara Penerima.
  • Pemberian bimbingan dan pengayoman terhadap Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia di wilayah Negara Penerima.
  • Konsuler dan protokol.
  • Peningkatan hubungan perekonomian, perdagangan, perhubungan, kebudayaan, dan ilmu pengetahuan.
  • Pengamatan, penilaian, dan pelaporan mengenai kondisi dan perkembangan di wilayah kerja dalam wilayah Negara Penerima.
  • Kegiatan manajemen kepegawaian, keuangan, perlengkapan, pengamanan internal Perwakilan, komunikasi dan persandian.
  • Fungsi-fungsi lain sesuai dengan hukum dan praktek internasional.

Berdasarkan Konvensi Wina 1961, disebutkan bahwa fungsi perwakilan diplomatik adalah:

  • Mewakili kepentingan negara pengirim di negara penerima.
  • Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima di dalam batas-batas yang diizinkan oleh hukum internasional.
  • Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima.
  • Memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan negara penerima, sesuai dengan undang-undang dan melaporkan kepada pemerintah negara pengirim.
  • Memelihara hubungan persahabatan antara kedua negara.

Baca juga: Dongkrak Daya Saing Perikanan, RI Lanjutkan Kerja Sama Internasional

Sejarah perwakilan diplomatik

Indonesia mengirimkan misi diplomatik pertamanya ke Belanda untuk berunding dengan pihak sekutu dan Belanda.

Pada 1947, Indonesia Office atau Kantor Urusan Indonesia didirikan di Singapura, Bangkok, dan New Delhi untuk menjadi perwakilan resmi pemerintah Indonesia.

Perwakilan tersebut sekaligus untuk menembus blokade ekonomi Belanda terhadap Indonesia.

Pada 1950, Indonesia secara resmi diterima menjadi anggota ke 60 Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com