Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menengok Profesi Bidang Akuntansi

Kompas.com - 18/02/2020, 12:00 WIB
Serafica Gischa

Penulis

Akuntansi ini menitikberatkan pada pengembangan dan penafsiran informasi akuntansi. Hal tersebut untuk membantu manajemen dalam menjalankan perusahaan.

Manfaat akuntansi manajemen adalah mengendalikan kegiatan perusahaan, memonitor arus kas, dan menilai alternatif dalam mengambil keputusan.

  • Akuntansi biaya

Akuntansi yang menekankan pada pencatatan dan penyajian informasi biaya.

Informasi biaya digunakan oleh pengelola perusahaan sebagai alat untuk melakukan perencanaan dan pengendalian biaya.

Disamping itu, akuntansi biaya mempelajari bagaimana menentukan harga pokok produk dengan tepat.

  • Akuntansi perpajakan

Akuntansi perpajakan mengkhususkan pada penyusunan laporan keuangan dengan tujuan perpajakan, pengisian formulir perpajakan, dan pemberian nasihat sehubungan dengan masalah perpajakan.

Baca juga: Akuntansi: Definisi, Tujuan, Fungsi, dan Jenis Bidangnya

  • Sistem akuntansi

Bidang ini mengenai perancangan metode-metode, teknik, dan prosedur akuntansi yang digunakan untuk mengolah transaksi perusahaan.

Sistem akuntansi dirancang dengan tujuan untuk memperbaiki informasi akuntansi, melindungi kekayaan perusahaan, dan menekankan biaya administrasi.

  • Penganggaran

Suatu sarana untuk menjabarkan tujuan perusahaan. Anggaran merupakan rencana kegiatan yang akan dilakukan perusahaan ke depannya.

Penganggaran berhubungan dengan penyusunan rencana keuangan mengenai kegiatan perusahaan untuk jangka waktu tertentu di masa datang serta analisis dan kontrol.

  • Akuntansi pemerintahan

Akuntansi pemerintahan khusus mencatat dan melaporkan setiap transaksi yang terjadi di lembaga pemerintah.

Bidang ini menyediakan laporan akuntansi tentang aspek kepengurusan.

Baca juga: Perkiraan Biaya Kuliah Jurusan Akuntansi di 5 PTN Indonesia

Aturan profesi bidang akuntansi

Sama seperti profesi lainnya, profesi bidang akuntansi memiliki kode etik yang jika dilanggar akan dikenai sanksi.

Dalam RUU Akuntan publik, dijelaskan bahwa akuntan publik bisa dikenakan pidana penjara enam tahun paling lama, denda Rp 300 juta.

Beberapa kesalahan dengan sengaja, sebagai berikut:

  1. Membuat kertas kerja atau dokumen lain tidak dapat dipergunakan dalam rangka pemeriksaan yang berwenang.
  2. Menerbitkan laporan tanpa kertas kerja
  3. Memberikan pernyataan tidak benar atau dokumen palsu untuk mendapatkan izin praktik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com